Direktur Joe Pentha Wisata Pekanbaru Divonis 4 Tahun Penjara

Direktur Joe Pentha Wisata Pekanbaru Divonis 4 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis selama 4 tahun terhadap Muhammad Yusuf Johansyah (MYJ). Direktur Joe Pentha Wisata (JPW) itu dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan," ujar Hakim Ketua, Abdul Aziz pada sidang yang digelar di PN Pekanbaru, Kamis (31/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan MYJ telah meresahkan dan merugikan para jemaah yang sudah menyerahkan dana untuk berangkat umrah. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.


Atas putusan itu, MYJ menyatakan pikir-pikir untuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Langkah hukum dimaksud, menerima atau menolak dengan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," ungkap MYJ melalui Penasehat Hukumnya, Fahmi.

Vonis ini diketahui sama dengan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Meski begitu, JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami juga pikir-pikir," imbuh JPU Syafril dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam dakwaan disebutkan, penipuan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2015 hingga 2017. Terdakwa selaku pimpinan perjalanan umrah tersebut tidak memberangkatkan ratusan  calon jemaah. 

Padahal, calon jemaah itu sudah menyetorkan dana untuk pemberangkatan umrah, yaitu sekitar Rp23 juta per orang. Total dugaan nilai uang jemaah yang digelapkan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Di persidangan, terdakwa mengaku sudah mentransfer dana Rp8 miliar ke pihak maskapai Air Asia. Dana itu untuk pemesanan 5.100 kursi pesawat untuk jemaah.

Namun Air Asia membatalkan kerja sama. "Sebanyak 5.100 yang dibooking dianggap hangus semua," tutur Yusuf di persidangan beberapa waktu lalu.

Sementara, penasehat hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun dia menyatakan pikir-pikir karena melihat dalan putusan majelis hakim ada yang tidak maksimal. "Tidak menutup kemungkinan kita banding," ucap Fahmi usai persidangan.

Dia menyatakan, kliennya ditipu pihak Air Asia hingga tak bisa memberangkatkan jemaah. "Kami sudah mengajukan gugatan. Kalau tidak di Malaysia, di Bandung, Indonesia," tutupnya.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang