Petani Hanya Nikmati 30 Persen Urea Subsidi

PT PIM Diduga Langgar Aturan Distribusi

PT PIM Diduga Langgar Aturan Distribusi

PEKANBARU (HR)-Penyaluran pupuk bersubsidi khususnya pupuk urea bersubsidi di Provinsi Riau, diduga sarat penyimpangan. Dalam hal ini, PT Pupuk Iskandar Muda selaku operator pendistribusian pupuk di Riau yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia selaku holding company, diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur Riau tentang peruntukan pupuk bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan salah seorang distributor pupuk di Riau, Yonsurdi Umar, Selasa (16/12). Dijelaskannya, dalam peraturan yang telah ditetapkan, 70 persen pupuk bersubsidi diperuntukan ke sektor tanaman pangan.

"Kenyataannya, PT PIM (Pupuk Iskandar Muda, red) malah menyalurkan pupuk urea bersubsidi hanya sebesar 30 persen ke sektor pangan. Selebihnya, ke sektor lainnya," ujar Yonsurdi di ruang kerjanya.

Hal tersebut, katanya, jelas bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor: 67 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 122/Permentan/SR.130/11/2013 Tahun 2014. "Dalam aturan tersebut jelas menerangkan terkait peruntukan pupuk bersubsidi bagi sektor pangan," katanya.

Lebih lanjut Direktur Utama PT Bintang Sumatera Pacific (BSP) tersebut menyatakan kalau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang digunakan distributor sebagai dasar penebusan ke PT PIM, sebanyak 70 persen di antaranya diduga fiktif.

"Setiap menebus ke PT PIM, wajib ada RDKK. Dalam menebus pupuk urea bersubsidi tersebut, para distributor mengakali RDKK agar bisa diterima PT PIM. Terkait RDKK fiktif tersebut PT PIM terkesan tutup mata. Kondisi itu telah berlangsung sejak dua tahun terakhir ini," lanjutnya.

Dinikmati Mafia
Akibatnya, jelas Yon, pupuk yang diterima petani hanya berkisar 30 persen. Sedangkan 70 persennya dinikmati para mafia pupuk bersubsidi yang dekat dengan petinggi PT PIM (General Manager/GM Pemasaran dan Manager Pemasaran, red).

Tudingan Yon tersebut bukan tanpa alasan. Karena dari hasil rapat antara distributor, proses pengangkutan dengan Hedry selaku Kepala Gudang Pupuk Dumai dan Erry selaku Kepala Pemasaran PT PIM Wilayah Riau-Kepri, pada Kamis (23/10) lalu, dugaan penyelewengan tersebut terkuak.

"Erri menyatakan kalau distribusi pupuk bersubsidi telah menyimpang. Karena Erri langsung menanyakan tujuan pupuk tersebut ke supir pengangkut. Yang dijawab kalau tujuan distribusi banyak yang tidak sesuai dengan tujuan yang tertera dalam DO (delivery order, red)," tukasnya.

Untuk itu, Yon mengharapkan agar PT PIM selaku distributor pupuk di Riau menyalurkan pupuk secara benar sesuai peruntukkannya. "Terutama bagi masyarakat tani di Riau. Jangan sampai masyarakat sengsara akibat kebijakan PT PIM selama ini," pungkasnya.

Kepala PT PIM Perwakilan Riau-Kepri yang berkantor di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, ketika dikonfirmasi Haluan Riau yang langsung mendatangi kantor tersebut, tidak berada di tempat.

"Bapak (Kepala Perwakilan PT PIM Riau-Kepri, red) lagi cuti. Mungkin dalam dua atau tiga hari ini beliau masuk kantor," kata salah seorang staf di PT PIM yang tidak bersedia menyebutkan namanya kepada Haluan Riau, Selasa kemarin.

Saat disampaikan persoalan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk urea bersubsidi oleh PT PIM, sejumlah staf yang ada di Kantor PT PIM, dengan kompak mengaku tidak tahu menahu terkait permasalahan itu. Ketika Haluan Riau meminta nomor telepon selular pimpinan mereka untuk bisa melakukan konfirmasi, staf tersebut menolak memberikannya. (dod)