Pembahasan Ranperda RTRW Perlu Libatkan Stakeholder

Pembahasan Ranperda RTRW Perlu Libatkan Stakeholder

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar sedang menyusun dan membahas draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2018-2038. Rapat penyusunan dan pembahasan  draf RTRW Kabupaten Kampar ini digelar di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (28/5/18).
 
Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, MSi dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setdakab Kampar    Ir. Azwan, MSi, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Kampar  M. Fadli Mukhtar, SPi. M.Sc, Kabid  Infrastruktur dan Kewilayahan Safri, S.Sos, Kasubbid  Infrastruktur dan Pertanahan Zaki Helmi, ST, M.Eng. Turut hadir Kepala OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabid dan Kasubbid dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar.
 
Pada kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Kampar Yusri menyampaikan  bahwa perda RTRW ini sangat strategis karena akan menjadi salah satu acuan dalam membangun Kabupaten  Kampar dua puluh tahun kedepan. Untuk itu ia minta  agar pembahasan draf ranperda ini didudukkan betul dan  dibahas secara cermat dan teliti. “Kalau perlu bentuk tim pembahasan  ranperda RTRW,” ujarnya.
 
Diingatkan Sekda bahwa pembahasan draf ranperda ini harus bersama-sama karena dengan bersama hasilnya akan maksimal. “Kita berpikir bersama-sama,   kalau kita  tidak ingat  ada yang lain mengingatkan, itu kelebihannya kalau kita bersama-sama,” ujarnya.
 
Untuk kesempuranaan dalam pembahasan ranperda ini  maka  harus melibatkan seluruh stakeholder. “Kalau bisa kita libatkan, hadirkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup karena banyak wilayah kita yang statusnya perkebunan,” ujarnya.
 
Disampaikan Sekda bahwa apa yang dibahas saat ini, hasilnya bukan untuk hari ini tapi adalah untuk generasi kedepan untuk anak cucu. “Mungkin tidak semua kita yang ada disini akan menikmati  hasil perda ini, tapi anak cucu kita yang akan menikmatinya nanti,” ujar Yusri.   
 
Makanya Perda ini harus segera dipatenkan untuk produk  hukum sampai tahun 2038. “Kalaupun nanti ada review itu urusan nanti dan ada keputusan menteri nantinya, yang jelas kita segerakan pembahasan ini,” ujarnya.
 
Oleh sebab itu menurut Yusri perlu ada tim percepatan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Kampar. Tim ini membahas item per item draf rancangan perda ini. “Undang biro hukum provinsi, libatkan instansi vertikal, libatkan seluruh unsur sehingga hasilnya maksimal. Kita membicarakan Kabupaten Kampar kedepan,” ujarnya.
 
Diingatkan Yusri bahwa dalam berkerja (pembahasan ini) harus ada target dan  schedule. “Tanggal segini bahas ini, hari ini bahas ini, harus jelas dan terukur. Kita harus berpikir secara sistemastis. Kita ingin hasilnya sempurna dan itu bisa dicapai  dengan kebersamaan,” ujarnya.
 
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kampar Azwan mengingatkan  kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RTRW  untuk membuat matrik rencana aksi sehingga kerja terukur. Ranperda ini juga harus dilengkapi dengan lampiran seperti RPJMD sehingga  semua terpayungi oleh RTRW nantinya.

Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang