Bawaslu Riau Minta Alat Sosialisasi Parpol dan Bacaleg Segera Ditertibkan

Bawaslu Riau Minta Alat Sosialisasi Parpol dan Bacaleg Segera Ditertibkan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan meminta kepada seluruh pengurus partai politik (parpol) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk segera menertibkan atau menurunkan alat sosialisasi yang marak terpasang di berbagai media di jalan-jalan se-Provinsi Riau.

"Kami meminta kepada seluruh pengurus parpol baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sampai kecamatan dan desa, untuk menertibkan atau menurunkan alat sosialisasi partai atau bacaleg yang melanggar dan masih terpasang," tegas Rusidi Rusdan, Ahad (27/5/2018).

Menurut Rusidi , dari hasil pengawasan pihaknya, saat ini alat sosialisasi parpol masih banyak yang terpasang, baik berupa baliho, spanduk atau banner. Media pemasangan juga bermacam-macam, ada yang dipasang secara manual pakai bingkai kayu hingga yang terpasang di billboard berbayar, bahkan ada yang dipaku di pohon-pohon. 


"Semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturunkan Panwas Kabupaten/Kota melakukan penertiban sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegasnya.

Rusidi menambahkan, saat ini sedang masa pra kampanye sampai ditetapkannya daftar calon tetap pada September mendatang. Berdasarkan Ssurat edaran dari Bawaslu RI kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara, pertama soaialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal, seperti melakukan kegiatan musyawarah Parpol, baik Ranting/ cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (Konsolidasi Internal) bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau di luar anggotanya.

Berkenaan dengan baliho/ spanduk ucapan selamat Ramadhan maupun ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri nantinya, Rusidi Rusdan mengatakan, "Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Selamat Berpuasa, maupun Selamat Hari Raya, itu sah-sah saja, asal tidak menggunakan lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai," terangnya.

"Ketentuan tersebut juga berlaku untuk bakal calon maupun anggota DPRD, mereka boleh  memasang ucapan Selamat Ramadhan maupun Selamat Hari Raya, dengan tidak menggunakan atribut partai, lambang/ logo partai, nama partai, maupun nomor urut partai", ujar Rusidi.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Gema Wahyu Adinata mengatakan, "Sosialisasi Caleg saat bulan suci Ramadhan, dengan menggunakan atribut partai, lambang partai, nama partai, dan nomor partai tidak diperbolehkan, karena belum masanya. Nanti ada masanya untuk hal-hal itu," terang dia.

Rusidi meminta kepada seluruh Panwas di tiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak keamanan, baik Kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar  melakukan proses penurunan APK tersebut.

Editor: Nandra F Piliang