Berkas Dua Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Inhil Belum Lengkap

Berkas Dua Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Inhil Belum Lengkap

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Pelengkapan berkas tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam kasus ini, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti atau tahap I. "Kita (Jaksa Peneliti,red) telah menerima berkas tahap I. Itu pada 30 April 2018 kemarin," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (23/5).


Jaksa, sebutnya, kemudian melakukan penelaahan berkas. Hasilnya, Jaksa menilai berkas perkara masih terdapat kekurangan, dan harus dilengkapi berdasarkan petunjuk atau P19.

"Berkas itu sidah diteliti dan masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik. Sehingga berkas dikembalikan dengan petunjuk atau P19 pada pekan kemarin," lanjut Muspidauan.

Meski begitu, Muspidauan tidak menerangkan secara rinci petunjuk yang dimaksud. "Yang jelas, petunjuk itu terkait syarat formil atau materiil perkara," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja (RAB), tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang