Miliki Dua Paket Sabu, Mirza Diringkus Polsek Sinaboi, Satu Lagi DPO

Miliki Dua Paket Sabu, Mirza Diringkus Polsek Sinaboi, Satu Lagi DPO
RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Seorang pelaku tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Sinaboi Polres Rohil, Kamis (3/5/2018), sekira pukul 16.30 WIB.
 
Pelaku diketahui berinisial RMJ alias Mirza (30). Ia ditangkap saat berada di Jalan Poros Sungai Bakau Kep. Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Rohil, Riau.
 
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang disimpan pelaku di dalam rokok.
 
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari DN (DPO). Saat petugas mengejar DN, dia sedang tidak terlihat di lokasi dan masih dalam tahap pencarian.      
 
Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan saat dikonfirmasi , Jumat (4/5/2018), mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
 
"Begitu mendapatkan informasi, saya perintahkan Kanit Reskrim bersama personel lainnya untuk mengamankan pelaku. Dan pelaku pun berhasil kita amankan, saat ini di Mapolsek Sinaboi," ujar Kapolsek.        
 
Usai diamankan, petugas mengiterogasi pelaku, bahwa barang bukti tersebut dibeli pelaku RMJ dari DN. Saat petugas mengejar DN, ia tidak berhasil ditemkuan sehingga ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Reporter : Joni Saputra
Editor : Mohd Moralis