Muamar: HTI Perusahaan Bisa Dicabut

Muamar: HTI Perusahaan Bisa Dicabut

TEMBILAHAN (HR)-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, dalam waktu dekat ini mengagendakan akan menggelar hearing bersama pemerintah daerah dan perusahaan perihal izin operasional.

Hal ini terkait kasus sengketa lahan  yang terjadi antar PT Indrawan Perkasa dengan masyarakat Desa Petalongan, serta meminta penjelasan kepada pemerintah daerah, yang dengan sengaja membiarkan perusahaan tersebut bebas beraktivitas selama  sepuluh tahun lebih, meski diketahui tak memiliki izin.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Inhil Muammar, Rabu (4/3), mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada semua pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun perusahaan buat duduk bersama dalam hearing atau rapat dengat pendapat, yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Setelah Komisi I DPRD semalam melaksanakan hearing bersama perwakilan masyarakat Desa Petalongan dan dari kuasa hukum kelompok tani setempat, guna memperjelas maka dalam waktu dekat ini, Komisi I akan segera menggelar rapat dengar pendapat bersama,  pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir, khusunya badan terkait serta dari pihak perusahaan. Jadi semua jelas nantinya,” ujarnya.

Jika nantinya dalam hearing, sambung Mummar, ternyata pihak perusahaan menolak bekerja sama dengan pemerintah daerah, atau tak bisa bermitra bersama warga setempat, izin pengelolaan Hutan Tananaman Industri (HTI) perusahaan tersebut bisa dicabut.

“Jika nanti perusahaan menolak bekerja sama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha perkebunan, dan tidak bersedia bermitra dengan masyarakat setempat. HTI perusahaan tersebut bisa dicabut,” ingatnya.

Lebih lanjut, Muammar menjelaskan, persoalan ini sudah lama terjadi, terhambat dan tidak bisa diselesaikan karena lokasi perusahaan tersebut berada di Indragiri Hulu, sedangkan lahan perkebunannya ada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Sementara pihaknya baru mengetahui setelah mendapat surat dari kuasa hukum kelompok tani dan perwakilan masyarakat Desa Petalongan beberapa waktu lalu.

Diakuinya, keberadaan perusahaan tersebut saat ini sama sekali tidak memberikan keuntungan apa-apa bagi di daerah Negeri Seribu Parit. “Sekarang ini, seperti yang diketahui keuntungan hasil panen hanya dinikmati sendiri oleh perusahaan saja,” ungkapnya. (mg3)