Beri Kuliah Umum di UIR, Yusril Ihza Mahendra Teken MoU dengan Fakultas Hukum

Beri Kuliah Umum di UIR, Yusril Ihza Mahendra Teken MoU dengan Fakultas Hukum
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Menteri Hukum dan HAM Prof Dr H Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc menyampaikan Kuliah Umum di hadapan 500 lebih mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Senin (30/4/2018). Acara yang berlangsung di Auditorium H Soeman Hs Pekanbaru itu dihadiri Ketua YLPI Riau Drs H Mukni, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr H Syafhendry dan Ketua Umum IKA UIR Pusat, Dr H Firdaus, ST, MT. Dalam waktu bersamaan, Yusril selaku pemilik Kantor Hukum Ihza & Ihza menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Dekan Fakultas Hukum UIR, Dr Admiral, SH, MH.
 
Fakultas Hukum dan Kantor Ihza & Ihza sepakat, melaksanakan tri dharma perguruan tinggi termasuk penyelenggaraan magang bagi mahasiswa. ''Prinsip Nota Kesepahaman itu saling mendukung dan memberi manfaat bagi kelembagaan kedua pihak,'' kata Admiral. Tindak-lanjut dari MoU, menurut Admiral, secara teknis akan dibahas kemudian.
 
Prof Yusril Ihza Mahendra menandatangani MoU dengan Dekan Fakultas Hukum UIR, Dr Admiral, SH, MH.
 
Wakil Rektor I UIR Syafhendry mengapresiasi gagasan Fakultas Hukum membawa Prof Yusril ke Kampus UIR baik untuk keperluan Kuliah Umum bertajuk, 'Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia' maupun penandatanganan Nota Kesepahaman. 
 
Menurut Syafhendry, kedatangan Prof Yusril ke UIR hari ini bukan yang pertama, beberapa tahun lalu ahli hukum tata negara ini juga pernah menjadi pemakalah di UIR. 
 
Lebih dari 500 mahasiswa memadati  Auditorium H Soeman Hs Pekanbaru.
 
''Saya minta mahasiswa memanfaatkan momentum Kuliah Umum ini untuk menambah pengetahuan di bidang hukum apalagi dari Prof Yusril yang kita kenal sebagai salah seorang pendekar hukum di Republik ini,'' kata Syafhendry.
 
Dalam Kuliah Umumnya Yusril mengaku merasa ada ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut, misalnya, ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM tak kurang 200 undang-undang ia sampaikan ke DPR RI mewakili Pemerintah. 
 
Dari kiri: Drs H Mukni, Dr H Syafhendry, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr H Firdaus, dan Dr Admiral.
 
Norma undang-undang itu telah didesain sebaik mungkin tapi implementasinya di lapangan oleh penegak hukum banyak yang tidak sesuai dengan harapan saat kita membahas undang-undang tersebut. Atau tidak sesuai dengan konten asli. Ada saja standar ganda yang diterapkan. 
 
Sama dengan seorang arsitek yang merancang sebuah bangunan, ketika bangunan itu sudah jadi, sang arsitek bingung sendiri kok bisa begini. Tak sesuai dengan yang ia rancang.
 
Dr H Syafhendry menyerahkan cenderamata kepada Prof Yusril Ihza Mahendra.
 
''UUD 1945 menyediakan tempat bagi setiap warga negara melakukan pengujian terhadap norma undang undang yang tidak sesuai dengan UUD, yakni melalui Mahkamah Konstitusi. Atau Mahkamah Agung untuk menguji peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang,'' ujar Yusril Ihza Mahendra. 
 
Yusril menjelaskan, aparat penegak hukum diberi kewenangan oleh negara menegakkan norma-norma tertulis yang terdapat dalam berbagai peraturan. 
 
Penegakan ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Sebaik apapun sebuah norma, kata Yusril, tanpa ada penegak hukum dan peran serta masyarakat, maka sasaran yang ingin dicapai oleh norma tersebut tidak akan tercapai. Ia menyebut, tujuan akhir dari sebuah norma dan penegakan hukum adalah keadilan dan kepastian hukum. (rls)
 
Editor : Rico Mardianto