Masyarakat Gugat PT BBSI Rp2,5 Miliar

Masyarakat Gugat PT BBSI Rp2,5 Miliar
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pertikaian masyarakat dengan PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) terus meruncing. Kali ini perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan areal operasi di Kabupaten Indragiri Hulu itu kembali tersandung masalah hukum. 
 
Di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, operasional PT BBSI sudah terlebih dahulu digugat oleh Yayasan Riau Madani. Gugatan legal standing dilakukan terhadap perizinan PT BBSI yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan pada 2007 lalu. Ada 17 poin mendasari gugatan, salah satunya adalah SK nomor 331 tahun 2002 tanggal 6 November 2002 yang kemudian memunculkan SK Menteri Kehutanan nomor 67 tahun 2007.
 
Terhadap gugatan ini, sedianya Senin (23/4/2018) kemarin sidang perdana digelar dipimpin oleh hakim ketua Darma Indo Damanik di PN Rengat, Inhu. Namun sidang ditunda karena tergugat dalam hal ini perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta PT BBSI tak hadir. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 14 Mei nanti. 
 
SK Menhut nomor 67 tahun 2007 adalah SK perubahan atas SK sebelumnya yang menerangkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT BBSI dengan areal produksi seluas kurang lebih 13420 hektar. 
 
Areal PT BBSI yang diterangkan dalam SK nomor 67 itu berada di kawasan hutan produksi yang masih produktif. Sehingga penerbitan izin HTI yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan tersebut melanggar ketentuan dalam pasal 38 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. 
 
Dalam pasal tersebut berbunyi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilaksanakan pada hutan produksi yang tidak produktif.
 
''Sidang yang menghadirkan para pihak ditunda. Karena tergugat KLHK dan PT BBSI tidak hadir. Alasannya karena panggilan terlambat. Kita juga nerima panggilan lewat telepon,'' kata Surya Darma, perwakilan Yayasan Riau Madani.
 
Sementara itu, Senin kemarin (23/4/2018), 65 orang perwakilan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kabupaten Inhu mengajukan gugatan terhadap PT BBSI. Kali ini, yang dipermasalahkan adalah berbagai perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan perusahaan tersebut. Gugatan terdaftar dengan nomor 11/Pdt.6/2018/PN Rgt. 
 
Pengacara masyarakat, Zulherman Idris, mengatakan masyarakat menggugat  tindakan sepihak PT BBSI yang melakukan perbuatan melawan hukum. 
 
''Tindakan operasional meracuni tanaman masyarakat, mengintimidasi masyarakat, menutup akses jalan, dalam banyak titik semua tanaman masyarakat itu diracuni,'' jelasnya. 
 
Lokasi tempat terjadinya perbuatan melawan hukum ini kata Zulherman adalah di Dusun IV, Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim Inhu. 65 orang masyarakat yang menggugat kepemilikan lahan seluas antara 2 hektar sampai 16 hektar yang jika ditotal berjumlah 715,6 hektar.
 
''Kerugian materil mencapai Rp400 juta, kerugian moril mencapai Rp2,5 miliar. PT BBSI secara sepihak mendalilkan memiliki kekuatan hukum. Setelah kita dalami justru itu cacat hukum. Dari perizinan awal, surat bupati sampai SK pembaharuan dari menteri sampai sekarang,'' katanya. 
 
Perwakilan PT BBSI Asri saat dikonfirmasi melalui telepon wartawan, meski tidak hadir dalam sidang perdana terkait gugatan oleh Yayasan Riau Madani menolak disebut mangkir. Dia beralasan perusahaan tidak mendapat surat panggilan.
 
''Tidak dapat panggilannya, sampai hari ini tidak dapat panggilan,'' katanya. 
 
Dia mengklaim surat harusnya sampai ke kantor perusahaan di Pekanbaru. Pihaknya sudah menjelaskan berbagai alibi hukum yang dimiliki. ''Mestinya (panggilan) sampai di kantor Pekanbaru. Bukan mangkir, tapi karena tidak dapat panggilan. Kita sudah siapin semua untuk beracara,'' katanya. 
 
Sedangkan terhadap guagatan baru yang diajukan masyarakat, dia menyebut pihaknya memiliki izin. ''Itu kan di dalam izin, diberikan oleh negara. Di dalam ada oknum yang memperjualbelikan. Kita  punya  putusan MA yang menyebut SKT dan SKGR tidak sah,'' katanya. 
 
Saat ditanyakan tentang IUPHHK-HT perusahaan yang dinilai penggugat tidak memiliki kekuatan hukum. Ini tidak dijawab oleh Asri. 
 
''Itu nanti materi dalam gugatan,'' ujarnya.
 
 
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto