Berkas Korupsi Pemasangan Pipa di Tembilahan Dilimpahkan ke Jaksa Pekan Depan

Berkas Korupsi Pemasangan Pipa di Tembilahan Dilimpahkan ke Jaksa Pekan Depan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau hampir merampungkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Pekan depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
 
Adapun dua pesakitan dalam perkara ini adalah, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.
 
Sebagai tersangka, keduanya telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara, Kamis (19/4) kemarin. Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.
 
"Tersangkanya hadir kemarin memenuhi panggilan penyidik. Diperiksa sebagai tersangka," ungkap Gidion, Jumat (20/4). 
 
Terhadap para tersangka dimintai keterangan, sebut Gidion, terkait dengan proses pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan kontrak kerja. Pemeriksaan ini juga dilakukan guna melengkapi pemberkasan keduanya sebelum dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti.
 
Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting mengatakan, pihaknya menjadwalkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa untuk diteliti pada pekan depan.
 
''Pekan depan akan kita lakukan pelimpahan berkasnya ke Jaksa JPU,'' sebut Dasman.
 
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah pernah dimintai keterangan. Saksi-saksi itu diambil dari pihak-pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan, termasuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. 
 
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
 
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pipa tersebut.
 
LSM itu juga menyebutkan nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
 
Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja (RAB), tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.
 
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang