Polda Juga Jerat 27 Warga

PT LIH Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan

PT LIH Tersangka Dugaan  Pembakaran Lahan

PEKANBARU (HR)-Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau.

 Perusahaan perkebunan sawit di Pelalawan itu diduga telah membakar ratusan hektare lahan di kawasan operasionalnya, di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Penetapan status tersangka terhadap perusahaan itu, ditempuh Polda Riau setelah melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi lahan yang terbakar. Tidak hanya itu, penyidik Polda juga telah meminta keterangan dari sejumlah warga yang berada di sekitar areal lahan perusahaan tersebut.

"Saat ini polisi mendalami dugaan keterlibatan PT LIH. Pihak perusahaan, yakni manajer operasionalnya serta manajer lapangannya sudah kita periksa," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (21/8).

Selain PT LIH, Polda Riau dan jajaran juga telah menetapkan 27 orang warga sebagai tersangka karhutla di sejumlah kabupaten/kota. Untuk total luas lahan yang terbakar di Riau, bila merujuk data Kepolisian, ada sekitar 294,2 hektare.

Polres Pelalawan telah menetapkan lima tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir, Siak, dan Rokan Hilir masing-masing empat tersangka.

Selanjutnya Polres Bengkalis ada tiga  tersangka, Polres Indragiri Hulu dan Dumai masing-masing dua tersangka dan Polres Kepulauan Meranti,
Rokan Hulu, dan Ditreskrimsus Polda Riau masing-masing satu tersangka.

"18 tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan 4 tersangka dalam proses penyidikan, 4 tersangka berkasnya masih dalam tahap pengiriman ke jaksa, dan 1 laporan masih lidik," jelas Guntur.

Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. "Jika menemukan ada indikasi atau upaya tersebut, agar dapat melaporkan ke polisi supaya diambil penindakan," pungkas Guntur. ***