Hari Ini Setya Novanto Bacakan Nota Pembelaan

Hari Ini Setya Novanto Bacakan Nota Pembelaan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan membantah seluruh keterangan penuntut umum. 
 
"Kami akan membantah seluruh apa yang dianggap terbukti oleh penuntut umum," kata Maqdir sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
 
Meski begitu, Maqdir tak mau menyebut poin apa saja yang dimaksud. Dia juga masih menyimpan rapat isi pledoi kliennya itu. 
 
"Isinya nanti," katanya. 
 
Namun, dia menyebut akan banyak poin-poin yang diungkap dalam pembacaan nota pembelaan hari ini. Novanto sendiri juga akan membacakan pledoinya itu. 
 
"Kalau kita ringkasan 100 halaman. Pak Nov sekitar 30 (halaman) di bawah 50 halaman. Kami sendiri sekitar 1.000 halaman," ujar Maqdir. 
 
Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
 
Jaksa meyakini USD 7,3 juta dari proyek E-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
 
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong. 
 
 
Sumber: detik.com