Habis Nyabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Habis Nyabu, Pria Ini Diciduk Polisi
RIAUMANDIRI.co, TELUK KUANTAN - EN tahun warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo raya, kabupaten Kuansing terpaksa mendekam di jeruji besi, karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
 
Tersangka EN beserta Barang bukti Berhasil diringkus Anggota Sat Res Narkoba Polres Kuansing di rumah kediamannya di Desa Muaro Sentajo, Minggu (8/4/2018) malam sekira pukul 21.00 WIB.
 
Selanjutnya Tim Ops Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh kasat Res Narkoba AKP Adi Pranyoto, SH. MH berhasil mengamankan 2,51 gram Narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainya seperti 2 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone genggam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra fit warna hitam tanpa Nopol yang merupakan milik tersangka EN.
 
Pada saat kejadian, pria 28 itu sedang berada di belakang rumahnya, kemudian Anggota melihat EN membuang bungkusan putih yang berisi butiran putih diduga Sabu. Setelah dilakukan pengeledahan badan ditemukan bungkusan putih klip merah berisikan butiran putih diduga sabu yang diakuinya sisa digunakan.
 
Kapolres AKBP Fibri Karpiananto SH Sik membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka tindak pidana Narkoba Gol -I jenis sabu pada tadi malam. 
 
"Ya, Pelaku berinisial EN dan beberapa barang bukti telah berhasil diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba. Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya kepada Riuamandiri,co, Senin (9/4/2018).
 
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang