10 Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penetapan APBD

10 Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penetapan APBD
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 sebagai saksi atas kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
 
“Ada 10 anggota DPRD Sumatera Utara diperiksa oleh KPK sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
 
Adapun kesepuluh anggota DPRD tersebut yaitu Wagirin Arman, Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap, Philips Perwira Juang Nehe, Zeira Salim Ritonga, Tigor Lumban Toruan, Syah Afandin, M Hanafiah Harahap, dan Janter Sirait.
 
Febri melanjutkan, selain memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2019, KPK juga memeriksa Ilyas Hasibuan Kabag perbendaharaan pada biro keuangan Setda provinsi Sumut sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).
 
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST,” jelasnya.
 
Diketahui, terkait kasus ini KPK telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
 
Adapun, ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
 
Lalu ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
 
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Okezone