Dilaporkan Berpoligami, Suhardiman: Itu Istri Sah Saya

Dilaporkan Berpoligami, Suhardiman: Itu Istri Sah Saya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Yulia Herma, seorang wanita yang merupakan warga Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, melaporkan suaminya, Suhardiman Amby, ke Polsek Bukit Raya. Suhardiman yang merupakan anggota DPRD Riau itu diduga melakukan poligami dengan seorang wanita yang diketahui bernama Suci Nitia Edwar.
 
Dalam laporan yang disampaikan Yulia Herma ke pihak kepolisian, dugaan pidana itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Wonosari Gang Suka Mulya, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (4/4) sekitar pukul 21.50 WIB.
 
Terkait dengan laporan Yulia Herma dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : Pol 552/ IV/ 2018 tanggal 4 April 2018, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi membenarkan adanya laporan tersebut.
 
"Memang ada laporannya," ungkap Pribadi, Kamis (5/4).
 
Lebih lanjut dikatakan Pribadi, saat ini pihaknya kini tengah bekerja untuk membuktikan laporan dari pelapor yang mengaku sebagai istri sah dari Politisi Partai Hanura tersebut.
 
"Kalau buktinya nanti tergantung penyelidikan kita. Tim sedang bekerja," pungkas Pribadi.‎
 
Dari informasi yang dihimpun, dugaan poligami itu diketahui Yulia setelah melakukan penggrebekan di rumah Suci Nitia Edwar yang berada di Jalan Wonosari Gang Suka Mulya, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Dalam penggerebekan itu, Suhardiman Amby diduga berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumah Suci yang diketahui merupakan istri mudanya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Suhardiman yang dihubungi melalui sambungan telepon juga mengakui bahwa Suci Nitia Edwar adalah istri sahnya. Dia pun menilai, suatu hal yang wajar jika dua orang istri tidak akur. "Biasalah yang muda dan yang tua (tidak akur). Itu (Suci Nitia, red) istri sah saya," ujar Politisi yang bergelar Datuk Panglima Dalam itu.
 
Terkait adanya laporan ke pihak kepolisian, Sekretaris Komisi III DPRD Riau itu mengaku tidak mempermasalahkannya. Dia menyebut itu bukan ranah pidana. Masalah pernikahan, kata Datuk, seharusnya diselesaikan di pengadilan agama.
 
"Itu bukan pidana tu. Itu ranah pengadilan agama. Masalah pernikahan itu pengadilan agama," tegas Legislator asal Kuantan Singingi (Kuansing) itu.
 
Dia pun meyakini masalah ini akan selesai dengan baik. "Itu biasa. Nanti baik tu," singkatnya menutup.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang