Sidang Anggota DPRD Riau Ditunda

Sidang Anggota DPRD Riau Ditunda

BAGANSIAPIAPI (HR)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjadwalkan sidang lanjutan kasus kepemilikan areal hutan dan perkebunan, dengan terdakwa anggota DPRD Riau asal Rohil, Siswaja Muljadi alias Aseng, Senin (9/3) mendatang.

Sebelumnya, sidang yang dijadwal digelar Senin (2/3) ditunda lantaran terdakwa dalam kondisi sakit.

"Agenda sidang, Senin (2/3), kemarin diundur lantaran terdakwa stroke ringan. Jadi, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan, pekan depan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreas Tarigan, dikonfirmasi, Selasa (3/3).

Menurutnya, dalam persidangan, Senin (2/3), kemarin, telah dihadirkan 6 orang saksi. Namun, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim yang diketuai Wadji Pramono, SH, menunda sidang lantaran terdakwa dalam kondisi sakit.

"Kemarin, PH terdakwa menyerahkan surat sakit yang diperlihatkan kepada majelis hakim. Dan majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan," terangnya.

Berlapis
Sebagaimana diketahui, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta dakwaan berlapis yang diberikan karena diduga terjadi pengrusakan hutan.

Terdakwa sendiri diancam dengan dua jenis dakwaan yakni pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,-

Kemudian, dakwaan kedua pasal 46 Jo Pasal 17 ayat (1) UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun kurungan. (zmi)