Ketua DPR Minta Kemenag Usut Tuntas Penelantaran Jamaah Umrah Asal Sumbar di Malaysia

Ketua DPR Minta Kemenag Usut Tuntas Penelantaran Jamaah Umrah Asal Sumbar di Malaysia
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi ratusan calon jamaah umrah asal Sumatera Barat yang telantar di Kuala Lumpur, Malaysia dan masih belum jelas keberangkatannya ke tanah suci oleh biro perjalanan umrah PT Bumi Minang Pertiwi (BMP).
 
"Saya meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat menugaskan tim khusus yang telah dibentuk untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas serta mencari solusi terkait kasus terlantarnya ratusan calon jemaah umrah di Malaysia itu," kata Bamsoet, Selasa (3/4/2018).
 
Selain itu, melalui Komisi VIII DPR, Bamsoet meminta Kemenag berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk segera melakukan upaya pemulangan para calon jemaah umrah yang tertahan di Malaysia.
 
Dia juga meminta Komisi VIII DPR mendorong Kemenag untuk segera membuka layanan aduan terkait masalah tersebut, mengingat banyaknya kasus serupa yang merugikan calon jamaah akibat pengelolaan biro perjalanan haji dan umrah yang buruk.
 
Banyaknya kasus biro perjalan umrah yang "nakal" itu, dii meminta Kemenag untuk segera membuat data biro perjalanan umroh dan haji secara digital untuk memudahkan kontrol terhadap kegiatan dan pengelolaan biro perjalanan haji, baik masalah perizinan khusus dan jadwal pelaksanaan kegiatan serta kuota yang diberikan oleh Kemenag kepada biro perjalanan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
 
Terakhir dia meminta Komisi VIII DPR mendorong Kemenag untuk mencabut izin operasi dan memblacklist dengan tidak memberi izin untuk mendirikan lagi biro-biro perjalanan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan ibadah haji dan umrah, serta mengumumkan kepada masyarakat.
 
Secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong menilai pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap biro perjalanan (travel) umroh lemah atau tidak maksimal karena sering berulang kasus serupa.
 
“Pengawasan ada tapi tidak maksimal. Indikatornya, travel nakal tersebut tidak dipanggil. Mestinya ada evaluasi bertahap terhadap para trevel termasuk yang terhadap biro perjalanan yang menyelenggarakan umroh,” kata dia.
 
Evaluasi, kata Ali Taher, bisa dilakukan enam bulan atau setahun sekali. Izin juga ada batas waktunya dan dilakukan pengawasan. “Travel yang baik bisa dipertahankan, yang tidak baik dievaluasi dan yang buruk bisa dilakukan pencabutan izin,” kata dia.
 
Menurut Ali Taher, selama ini Komisi VIII yang membidangi agama dan sosial tidak pernah melihat pengawasan kepada biro perjalanan umroh bermasalah tersebut. “Hampir setiap rapat kerja dengan Kemenag, dewan selalu memberi saran dan rekomendasi agar Kemenag proaktif,” akunya.
 
Dalam berbagai kasus travel umroh nakal, masyarkat tidak bisa disalahkan, karena sulit medapatkan akses. Sebab itu, Kemenag perlu dan malah harus melakukan sosialisasi, mana travel yang baik dan bermasalah.
 
Menurut dia, pihaknya sudah menawarkan solusi dimana yang sudah memenuhi kewajiban harus diberangkatkan. Yang belum berangkat, haknya dikembalikan baik uang yang disetor dan dokumennya supaya rasa nyaman bagi masyarakat. “Cabut saja izin travel yang bermasalah terus dan tak ada solusi pembenahan. Ini jauh lebih penting,” tegasnya. 
 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto