PPP Tak Akan Hadiri Pelantikan Pimpinan MPR Tambahan dari Tiga Partai

PPP Tak Akan Hadiri Pelantikan Pimpinan MPR Tambahan dari Tiga Partai
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi, memastikan fraksinya tak akan menghadiri pelantikan pimpinan tambahan MPR, pada Senin 26 Maret 2018.
 
"PPP tidak akan hadir," jelas Arwani, Minggu (25/3/2018).
 
Menurut Arwani alasan PPP tak hadir karena permintaan PPP untuk mengkaji lebih dalam Pasal 427A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait penambahan pimpinan MPR tak disetujui dalam rapat gabumgan MPR RI pada 21 Maret 2018 lalu.
 
Ia menilai, pasal tersebut menyebutkan kursi Pimpinan MPR akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di MPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.
 
Meski awalnya penambahan kursi pimpinan MPR diperuntukan bagi PKB, PPP menilai dengan adanya pasal tersebut maka PKB tak berhak mendapat kursi Pimpinan MPR. Sebab, menurut PPP, posisi keenam peraih suara terbanyak di Pemilu 2014 ialah PAN bukan PKB.
 
"Enggak ada niat sedikit pun atau enggak suka dengan keputusan ini. Atau tidak suka dengan orang yang akan menjabat. Ini untuk menjaga semangat kebersamaan MPR agar tetap patuh pada aturan," kata Arwani.
 
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PPP M Iqbal mengatakan, PPP masih terus berupaya melakukan judicial review agar UU MD3 dapat direvisi. Pihaknya berharap UU ini akan dikaji ulang.
 
"Kami tetap konsisten untuk menolak pasal-pasal yang ada di UU MD3 ini. Waktu rapat gabungan kami memberikan nota keberatan terhadap pasal-pasal yang berkaitan tentang UU MD3 ini," ujar Iqbal.
 
Seperti diketahui, tiga Wakil Ketua MPR tambahan yang akan dilantik pada Senin besok adalah Ahmad Basarah dari PDIP, Ahmad Muzani dari Partai Gerindra, dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dari PKB.
 
Reporter: Okezone
Editor: Nandra F Piliang