tetap Bebas Beroperasi

PT Indrawan Perkasa Puluhan Tahun tak miliki Izin

PT Indrawan Perkasa Puluhan Tahun tak miliki Izin

TEMBILAHAN (HR)-Meski telah diketahui pemerintah daerah, PT Indrawan Perkasa yang berada di tapal perbatasan antara Indragiri Hilir dengan Indragiri Hulu, puluhan tahun tak memiliki izin usaha perkebunan dan telah menjadi sengketa oleh warga. Hingga saat ini perusahaan tersebut dengan leluasa bebas beroperasi.

Guna meminta bantuan dan penjelasan tindak lanjut persoalan ini, perwakilan kuasa hukum kelompok tani dan tokoh masyarakat Desa Petalongan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (3/3).

 Pada kesempatan itu, kuasa hukum kelompok tani Desa Petalongan menjelaskan, kasus sengketa lahan antara warga dengan PT Indrawan Perkasa sejak tahun 2004, untuk itu, guna menyelesaikan persoalan ini, pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat tanggal  12 Maret 2012, yang pada saat itu dipimpin Asisten I Setdakab Inhil,
"Dari rapat tersebut, warga meminta ganti rugi kepada perusahan sebesar Rp75 juta per hektare, namun perusahan hanya menyanggupi mengganti rugi lahan sebesar Rp1,5 juta saja.

Kemudian karena masyarakat menolak dengan penawaran yang diberikan perusahaan, maka pemerintah daerah sebagai penengah mengusulkan perusahan mengganti rugi lahan sebesar setengah dari jumlah yang diajukan warga, sekitar Rp40 juta, dan ini juga tidak mendapat itikad baik dari perusahaan untuk setuju dengan usulan dari pemerintah daaerah," ujarnya, Selasa (3/3).

Dikatakan, karena letak lokasi perusahan tersebut berada di perbatasan Inhil dengan Inhu, sehingga kasus ini dilimpahkan ke pemerintah Provinsi Riau, dan setelah digelar rapat tanpa kehadiran dari pihak perusahaan, Kemudian pemerintah Provinsi Riau memutuskan, melakukan penundaan kasus sengketa lahan tersebut sampai ada kejelasan mengenai batas resmi antara pemerintah Inhil dengan Inhu, sehingga jelas perusahaan ini tak lagi berada di Inhu.

"Sekarang tapal batas antara Inhil dengan Inhu sudah jelas, saat penandatanganan yang dilakukan perwakilan Inhil Rosman Malomo selaku Wabup, Yopi sebagai Bupati Inhu dan juga penandatangan oleh Gubernur Riau. Sehingga kami datang kesini untuk meminta bantuan DPRD sebagai fasilisator menengahi konflik dan kasus ini bisa cepat terselesaikan.

Jangan sampai kesabaran warga habis, dan melakukan anarkis seperti yang terjadi di daerah lain," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Abdul Hair, tokoh masyarakat Desa Petalongan. Ia meminta, persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan.

"Bayangkan hampir setiap hari warga desa melihat hasil panen  dari 188 hektare lahan warga yang dibabat perusahaan tersebut dibiarkan pemerintah daerah. Alhamdulillah saat ini kemarahan warga desa masih bisa kita tahan, tapi saya takut jika ini tak kunjung diselesaikan, lambat lambat laun warga akan mulai meluapkan kemarahannya tanpa harus berkomunikasi terlebih dahulu," jelasnya.

Mendengar hal ini, rapat yang dipimpin langsung Sekretaris  Komisi I Muammar, turut dihadiri anggota komisi merasa geram dan ikut prihatin dan akan memanggil semua pihak atas kasus sengketa lahan yang sudah lama dibiarkan.

"Perusahaan jelas  sudah mengakui tidak memiliki izin, karena dalam rapat perundingan  ganti rugi lahan kepada warga bersama pemerintah daerah, perusahaan membuka harga penawaran, meskipun penawaran yang diberikan sungguh tidak manusiawi, jauh dari tuntutan warga," ujarnya.

Sementara itu, wakil Ketua Komisi I DPRD menilai, perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir banyak yang tak memiliki itikad baik menjaga kemitraan bersama warga maupun pemerintah, sengaja tak menggubris permintaan pemerintah dalam melaporkan  perkembangan perusahaan. "Perusahaan yang legal saja ada yang bermasalah.

Kalau perlu Komisi I akan membentuk tim investigasi verifikasi kebenaran data dari badan peizinan dan menggelar sidak ke lokasi," tandasnya. (mg3)