DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pasar Rakyat

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pasar Rakyat

PEKANBARU (HR)- Peraturan daerah tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan disahkan DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (12/12).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono. Dikatakan Sigit, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diharapkan membangun pasar induk untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam Kota Pekanbaru.
Menurut Sigit, Pemko perlu membentuk zonasi, sehingga ke depannya perlu dibuat Perda Zonasi. "Dengan adanya Perda Zonasi, maka kita akan melakukan penataan, seperti jaraknya yang perlu ditentukan, karena sekarang kita lihat swalayan. Mereka berpacu mengambil posisi, bahkan di gang jalan pun ada swalayan berdiri tanpa ada aturan. Jadi dengan Perda Zonasi, maka pedagang kecil bisa bersaing dengan pedagang yang besar. Dengan disahkanya perda pasar ini, Pemko bisa membangun pasar induk dan Pasar Cik Puan, Pasar Palapa dan Pasar Limapuluh," ujar Sigit.
Hal senada disampaikan Komisi II DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri. Dikatakannya, dengan telah disahkannya Perda Pasar ini, maka perlu memperhatikan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), maupun produk UKM, sehingga bisa masuk di swalayan maupun grosir. "Mininal dua puluh persen produk bisa masuk dan dipasarkan ke swalayan. Jika tidak ditemukan ada produk UKM di swalayan maka akan diberikan sanksi," ujar Azwendi.
Selain itu, kata Politisi Partai Demokrat ini, persoalan pasar tradisional perlu dilakukan penataannya, selama ini pasar tradisional tidak nyaman, bau, dan banyak kriminalitas. "Kita sarankan agar pasar rakyat harus memiliki fasilitas, seperti fasilitas keamanan, tempat ibu menyusui, tempat permainan anak-anak, penerangan dan mengatur zonasi tempat penjualan. Untuk pasar induk, maka sesuai dengan perda ini, paling tidak bisa mendapatkan bantuan dana dari APBN yang berkaitan dengan program pemerintah pusat," imbuh Azwendi.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi usai paripurna, mengaku akan menjalankan {erda Pasar secara maksimal. Namun pelaksanaan perlu bersinergi, sehingga bisa mewujudkan visi misi Pemko Pekanbaru tahun 2021, yakni Pekanbaru sebagai kota perdagangan. "Terima kasih kepada semua anggota dewan yang sudah mengkaji, membahas dan mensahkan Perda Pasar ini. Mengenai rekomendasi pansus akan menjadi perhatian utama pemerintah, terutama 20 persen untuk produk UMKM," sebutnya.
Paripurna juga dihadiri Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Syukri Harto, sejumlah kepala satuan kerja (Satker), unsur muspida dan hampir semua anggota Pansus Pasar. (ben)