Alex Indra Lukman: Permenhub Angkutan Online Tak Bertentangan dengan UU

Alex Indra Lukman: Permenhub Angkutan Online Tak Bertentangan dengan UU
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Alex Indra Lukman menilai bahwa Kementerian Perhubungan tidak melanggar undang-undang ketika menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (angkutan online).
 
Hal tersebut disampaikan Alek Indra Lukman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sekitar 100 orang pengemudi atau driver online, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/3/2018).
 
“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata politisi PDI Perjuangan.
 
Menurut anggota DPR dari daerah pemilihan Sumbar itu, karena Permenhub 108/2017 itu tidak bertentangan dengan UU, maka Kemenhub tidak bisa disalahkan.
 
“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang di atasnya, yaitu landasannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian,” kata Alex.
 
Ia mengaku, adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh driver online karena aplikator yang tidak bisa mengakomodir driver online.
 
“Ya, ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya kompleks karena belum ada peraturan perundang-undangan  yang mengaturnya,” kata Alek. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto