Dua Orang Warga Pematangreba Diringkus Terkait Narkoba

Dua Orang Warga Pematangreba Diringkus Terkait Narkoba
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Dua orang warga Pematangreba, DH (24) dan SM (34), dimankan tim Stares Narkoba Polres Inhu. Keduanya harus merasakan barada di balik jeruji besi Mapolres Inhu setelah tertangkap dengan bukti 5,62 gram narkoba jenis sabu.
 
Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi mengatakan, keduanya ditangkap setelah sebelumnya anggota Res Narkoba mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di Pematangreba. 
 
"Setelah dilaporkan kepada Kasatres Narkoba AKP Zainal Arifin, SH, MH, akhirnya diperintahkan kepada tim Opsnal Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," jelasnya.
 
Akhirnya petugas berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama DH dan ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. DH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik SM. 
 
"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SM. Hasil interogasi, SM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
 
Dikatakannya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Inhu, untuk kemudian dilakukan penimbangan ke Pegadaian, periksa BB ke Balai POM Pekanbaru, melalukan pengambangan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Reporter:  Eka Buana Putra
Editor:  Rico Mardianto