15 Oknum Polisi di Riau Dipecat Tidak Dengan Hormat

15 Oknum Polisi di Riau Dipecat Tidak Dengan Hormat
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 15 orang oknum polisi yang bertugas di Riau dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tegas itu diberikan setelah mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar tindak pidana dan kode etik Polri.
 
Proses pencopotan itu dilakukan dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Mapolda Riau, Senin (19/3/2018). Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, langsung bertindak sebagai inspektur upacara.
 
"PTDH dilakukan setelah seluruh proses hukum dilalui dan sudah sepantasnya dilakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kepada Riaumandiri.co saat dikonfirmasi terkait hal ini, Senin sore. 
 
Menurut Guntur, tindakan tegas ini seharusnya dijadikan sebagai peringatan kepada personel lainnya untuk dapat bertugas dengan baik, dengan meningkatkan kedisiplinan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 
 
"Anggota Polri harus dapat mengikuti perkembangan dan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tugas dapat dilakukan dengan baik," sebutnya.
 
Diterangkannya, belasan oknum polisi yang dicopot mayoritas karena meninggalkan tugas tanpa keterangan selama lebih 30 hari atau dikenal sebagai disersi.
 
Sebanyak 10 personel yang dicopot akibat melanggar ketentuan tersebut. Mereka adalah Bripda RA dari Polres Meranti, Briptu TFA yang bertugas di Direktorat Sabhara Polda Riau, Briptu KS yang bertugas di Direktorat Polair Polda Riau, Brigadir RH, Brigadir RMN yang merupakan anggota Polres Rokan Hilir, dan Bripka R, anggota Satuan Sabhara Polres Pelalawan.
 
"Selanjutnya, Brigadir AP dari Polres Kuantan Singingi, Brigadir Zu dari Polres Siak, Brigadir He dari Polres Rokan Hulu, dan terakhir Brigadir DAS dari Direktorat Sabhara Polda Riau," sebut Guntur.
 
Sementara itu, kata Guntur, empat oknum lainnya dicopot setelah dinyatakan bersalah oleh lembaga peradilan dalam beragam tindak pidana. Diantaranya adalah Aipda JR yang merupakan personel Polres Rokan Hilir dan divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan setempat atas perkara pembunuhan, 
 
"Yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," tegas mantan Kapolres Pelalawan itu. 
 
Selain JR, turut dicopot Bripka HP dari Polresta Meranti dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, Brigadir Ma dari Polres Rokan Hulu yang menggelapkan barang bukti kendaraan bermotor, dan Bripda SAG dari Polres Meranti dalam kasus Undang-undang ITE. "Terakhir Briptu SP dari Polres Dumai yang tiga kali dijatuhi hukuman disiplin," pungkas Guntur.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto