Jembatan Selat Rengit di Meranti Terbengkalai, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Perkara

Jembatan Selat Rengit di Meranti Terbengkalai, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Perkara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polda Riau memastikan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Kuat dugaan, ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu. 
 
Proyek JSR dinilai proyek 'gagal' di bawah kepemimpinan Bupati Meranti Irwan Nasir. Pembangunannya menggunakan anggaran multiyears sejak tahun 2012 hingga 2014 dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
 
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Terakhir disebut-sebut kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.
 
Sebelumnya, kondisi di lapangan, di sisi daratan Pulau Tebingtinggi yang berada di Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat baru berdiri ratusan tiang pancang. Sebagian lagi berserakan tak jauh dari tiang yang sudah ditanamkan.
 
Sementara dari sisi sebaliknya yakni di Pulau Merbau yang berlokasi di Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau baru terlihat land clearing dan penimbunan tanah yang akan dijadikan landasan untuk ditanamkannya tiang-tiang pancang.
 
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan JSR itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan JSR yakni sebesar Rp447 miliar. 
 
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
 
Diduga ada penyimpangan, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) langsung melakukan penyelidikan. Bahkan pada medio 2014 lalu, Polda Riau diketahui telah menurunkan tim untuk mengusut perkara ini. Hal ini dilakukan guna pengumpulan data-data. Empat tahun berlalu, tidak diketahui kejelasan penanganan perkara ini.
 
Terkait hal ini, Legislator Riau asal Meranti, Muhammad Adil, meminta agar KPK turun ke lapangan, untuk mengambil alih penanganan perkara. 
 
"Harapan saya kalau bisa, karena Polda Riau sudah ditangani sama mereka dan terkesan terlambat, kalau bisa KPK lah. Tak usah Koordinator Wilayah (Korwil) Riau, langsung induknya KPK, Agus Raharjo. Ini karena hampir Rp600 miliar," pinta M Adil saat dijumpai Riaumandiri.co di Gedung DPRD Riau, Senin (19/3).
 
Permintaan Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, proyek tersebut telah menghabiskan uang Meranti dalam jumlah besar. Sementara kenyataannya, proyek tersebut tidak selesai. 
 
"Masa sudah habis uang ratusan miliar rupiah, kalau fisiknya dihitung sama konsultan, itu kecil. Masa itu tidak bermasalah?," sebut M Adil.
 
"Kita kalau proyek-proyek itu kan dihitung fisiknya, bukan tiang pancang. Contohnya gini, buat jalan. Ada pasir, ada semen, ada besi, ada tikarnya, ada papannya, ada molennya, tapi tidak dilaksanakan. Hitung gak kira-kira? Kalau itu dihitung sekian persen, malam diangkut sama orang, itu bagaimana? Mesti yang namanya proyek itu mesti dihitung fisiknya," sambungnya menjelaskan.
 
Selain itu, M Adil juga menyoroti terkait perusahaan pelaksana proyek yang disebutnya tidak dikenakan sanksi. "Perusahaannya tak ada kabar diberi sanksi. Besok kalau gitu, yang besar aja gitu, apalagi yang kecil. Dikerjakan, ditinggalkan. Itu kan termasuk pidana, menghambat pembangunan," kata M Adil.
 
Kembali terkait permintaannya agar KPK mengambil alih penanganan perkara, M Adil mengatakan hal itu tidak perlu menunggu adanya pihak yang melapor. "Kan ada pemberitaan-pemberitaan. Kalau misalnya KPK, Kejati, Polda, nunggu ada orang yang lapor, kacau lah negara hukum ini," tegasnya.
 
"Saya berharap secepatnya di Meranti itu ditangani KPK. Agus Raharjo langsung turun ke sini," pungkas M Adil.
 
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menegaskan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Saat ini, kata Gidion, pihaknya akan mempelajari perkara tersebut. "Kita mau pelajari lagi dan lakukan penyelidikan lanjutan," singkat Gidion beberapa waktu lalu.
 
Reporter: Dodi Ferdia
Editor: Nandra F Piliang