UU MD3 Diberlakukan, Yang Tak Puas Dipersilahkan Gugat ke MK

UU MD3 Diberlakukan, Yang Tak Puas Dipersilahkan Gugat ke MK
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (15/3). Bagi masyarakat yang merasa berkeberatan dengan UU tersebut dipersilahkan menggugat atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Demikian ditegaskan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (15/3).
 
Dikatakan Bamsoet, sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang bagi siapapun yang ingin melakukan gugatan karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.
 
“Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK," kata Bamsoet.
 
Apapun putusan MK nantinya kata Bamsoet, DPR siap melaksanakannya. "DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas,” jelas Bamsoet.
 
Dia kembali menjamin penuh tidak akan ada masyarakat, apalagi wartawan yang menjadi korban atas UU MD3 tersebut. 
 
“Saya jamin dengan berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum,” tegas Bamsoet.
 
Bamsoet yakin bahwa masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Bamsoet juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.
 
Bamsoet juga meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa. Mengadu domba antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.
 
“DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain,” ujar Bamsoet.
 
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Kamis (15/3) mengungkapkan bahwa UU MD3 sudah resmi diberi nomor dan tercatat dalam lembaran negara. 
 
"UU MD3 sudah tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," katanya politisi PDI Perjuangan itu.
 
Karena sudah diberi nomor, maka masyarakat kata Yasonna, sudah bisa melakukan judicial review ke MK. "Sekarang sudah bisa menggugatnya karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna.
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang