Tuntut Revisi UU Desa, Komisi II DPR Minta Kades Datangi Presiden

Tuntut Revisi UU Desa, Komisi II DPR Minta Kades Datangi Presiden

RIAUMANDIRI.CO - Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu mendatangi Komisi II DPR RI, Kamis (12/1/2023). Mereka menuntut segera dilakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ketika menerima mereka menegaskan, Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Desa tersebut memasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

"Komisi II sudah memasukkan usulan dalam  pada hari pertama kami rapat jadi anggota DPR. Jadi revisi UU Desa ini," tegas Doli.

Persoalannya kata Doli, hingga saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa itu  menjadi prioritas. Sebab, untuk membahas dan menyusun UU tidak bisa sendiri oleh DPR, tapi harus bersama-sama dengan pemerintah.

“Masalahnya pemerintah sampai saat ini belum menempatkan ini (UU Desa) menjadi prioritas untuk direvisi,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Karena itu, Doli menyarankan kepada para kepala desa yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.

"Makanya setiap kami menerima aspirasi dari kepala desa, saya yang minta tolong agar bapak-bapak dan ibu-ibu datang ke Presiden, datang ke Pemerintah, datang ke Mendagri supaya di sana menerima," kata Doli.

Beberapa tuntutan para kepala desa terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah mengensi dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.  (*)