Penyidikan Baru

Kejati Mulai Periksa Saksi Korupsi Pemotongan Anggaran di Dispenda Riau

Kejati Mulai Periksa Saksi Korupsi Pemotongan Anggaran di Dispenda Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Satu per satu saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menjalani pemeriksaan di Kejati. Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemotongan anggaran di Bidang Pengolahan Data, serta Bidang Pembukuan dan Pengawasan, institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
 
Proses pemeriksaan itu guna menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan Kejati Riau berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Deliana dan Deyu yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di Dispenda Riau. Kedua pesakitan tersebut kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Selain itu, kasus ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di institusi yang kini bernama Bapenda Riau. Ketiganya juga telah dijebloskan ke tahanan dan menjalani proses tahap II.
 
Dengan terbitnya sprindik baru dan munculnya tiga nama yang disebutkan terakhir, menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan itu tidak hanya terjadi di bagian keuangan saja, melainkan juga terjadi di bidang-bidang. 
 
Terkait dengan penyidikan baru ini, Penyidik Pidsus Kejati Riau mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Ini dilakukan untuk menjerat pihak tertentu yang diduga bertanggungjawab dalam perkara ini.
 
"Untuk dua bidang (Bidang Pengolahan Data, serta Bidang Pembukuan dan Pengawasan,red) lagi proses pemeriksaan saksi," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (7/3).
 
Pemeriksaan saksi-saksi itu, sebut Sugeng, sudah dimulai sejak awal pekan kemarin. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispenda Riau. "Banyak (jumlah saksi,red), sejak Senin kemarin (pemeriksaannya). Mereka dari ASN (Aparatur Sipil Negara,red), saksi-saksi terdahulu yang di dinas (Dispenda Riau,red)," pungkas Sugeng.
 
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Deliana dan Deyu diketahui dari total kerugian negara sebesar Rp701.227.897, di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang