Draf Revisi Perda Pilkades 2016 Sudah Diserahkan ke DPRD Rohul

Draf Revisi Perda Pilkades 2016 Sudah Diserahkan ke DPRD Rohul
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2018, Pemkab Rohul sudah menyerahkan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2016 tentang Pilkades.
 
Adapun revisi Perda yang baru disahkan pada 2016 tersebut diantaranya tentang ketentuan domisi calon kepala desa (kades). Dimana dalam Perda sebelumnya calon kades harus berdomisili dan memiliki KTP di desa tempat ia mencalonkan diri.
 
Sementara dalam draf revisi Perda yang diajukan Pemda Rohul, mengacu kepada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 165 tahun 2007. Dimana, calon Kades boleh dari luar desa dan tidak mutlak menjadi warga desa tempat ia mencalonkan diri sebagai kepala desa.
 
Sedangkan perubahan lainnya ialah tentang pembiayaan. Dalam draf revisi Perda tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan pilkades dibebankan kepada APBD Kabupaten Rohul.
 
"Usulan revisi Perda tahun 2016 tentang Pilkades ini sudah disampaikan kepada Bupati Rohul melalui Kepala Bagian Hukum. Drafnya sudah disampaikan ke DPRD. Selanjutnya menunggu pembahasan DPRD,” Asmar Samah, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rohul, Rabu (28/2) di ruang kerjanya.
 
Dikatakannya, jumlah Desa yang akan mengikuti pilkades serentak Kabupaten Rohul tahun 2018 sebanyak 51 desa yang tersebar di 16 Kecamatan se Rohul. Sebanyak 18 desa lagi, pilkadesnya akan dilaksanakan serentak pada 2020. Dan sesuai rencana, Pilkades serentak ini akan dilaksanakan pada akhir tahun 2018.
 
“Pembentukan panitia ada di kecamatan, Kabupaten dan di tingkat desa sendiri. Anggaran yang diajukan diperkirakan mencapi Rp5 miliar. Draf revisi yang diajukan dinilai sudah rampung karena semua item yang diajukan tidak bertentangan dengan aturan formal,” tutup Asmar Samah. 
 
Reporter:  Agustian
Editor:  Rico Mardianto