DPRD Pelalawan Segera Panggil PT MAS dan PT Adei

DPRD Pelalawan Segera Panggil PT MAS dan PT Adei
PANGKALAN KERINCI - Dua perusahaan kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit yakni PT Adei Plantation dan PT Mitra Andalan Sawit (PT MAS), Pelalawan dinilai kerap menimbulkan masalah dengan warga sekitar perusahaan tersebut. 
 
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan, Baharudin mengatakan, konflik dua perusahaan tersebut dengan warga menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
 
Tak ingin hal ini berlarut-larut dan berbuntut pada aksi warga yang dapat menimbulkan konflik berkepanjangan, Baharudin mengatakan, Dewan akan memanggil dua perusahaan itu untuk rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan instansi terkait.
 
"Ya, kita pastikan akan melakukan penjadwalan terhadap dua perusahaan itu. Jadwal pemanggilan mereka sudah kita tetapkan pekan depan setelah rapat Bamus. Kita laksanakan pada hari Jumat (2/3/2018) besok," kata Baharudin didampingi Ketua Fraksi Gerindra Plus Faizal, di gedung DPRD Pelalawan, Kamis (1/3/2018).
 
Pemanggilan kedua perusahaan ini menurut Baharudin memang harus segera dilakukan mengingat hubungan keduanya dengan masyarakat sekitar kian tak harmonis dan sudah rawan konflik.
 
Lebih lanjut dijelaskannnya, permasalahan kedua perusahaan tersebut dengan masyarakat setempat berbeda. "Untuk PT Mas yang akan kita tanyakan soal perizinan dan masalah lingkungan terkait kebocoran limbahnya yang masuk ke Sungai Kerumutan beberapa pekan lalu yang menyebabkan ikan mati," kata Baharudin.
 
Sedangkan PT Adei, ujar dia, terkait masalah ketidaktransparanan laporan hasil panen kebun KKPA milik warga yang dikelola perusahaan tersebut. Warga yang tergabung dalam Koperasi KKPA merasa ditipu perusahaan soal hasil yang diperoleh. Oleh karena itu warga desa Terantan Manuk melakukan aksi dengan memanen kebun KKPA tersebut dan menjualnya sendiri. 
 
"KKPA itu kan biasanya dipanen oleh pihak perusahaan. Jadi, saat itu masyarakat jengkel dan memanennya langsung, dan inilah yang menyebabkan pihak perusahaan melaporkan tindakan itu ke pihak berwajib. Dan kalau ini yang dilakukan perusahaan dengan masyarakat anggota KKPA maka ini bukan menyelesaikan masalah melainkan cari ribut," ungkap Bahar.
 
Yang jelas, terkait permasalahan kedua perusahaan itu, kata Bahar, akan dimediasi sebelum terjadi konflik lebih jauh. 
 
"Soal sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan kalau terbukti bersalah, maka harus diterima apa pun itu. Ini dilakukan demi terwujudnya kenyamanan di lingkungan dan kenyamanan berinvestasi di Pelalawan," tegas Bahar. 
 
Reporter:  Pendi
Editor:  Rico Mardianto