PT MPP Klarifikasi Terkait Pembangunan Plaza Sukaramai

PT MPP Klarifikasi Terkait Pembangunan Plaza Sukaramai
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Manajemen PT Makmur Papan Permata (PT MPP) memberikan klarifikasi ihwal pencabutan baliho terkait pembangunan kembali Plaza Sukaramai Pekanbaru yang dipasang pedagang yang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S). Klarifikasi disampaikan langsung oleh Direktur Cabang PT MPP, Suryanto.
 
Dalam klarifikasi tertulisnya, Suryanto mengatakan bahwa pihaknya melakukan pertemuan dengan SP3S pada April 2016. Audiensi tersebut ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan.
 
Adapun beberapa poin dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pedagang pemilik toko (KTBH) menginginkan kepastian segera dibangunnya Plaza Sukaramai pascakebakaran.
 
"Pimpinan PT MPP didesak dan disodori pernyataan yang tidak dibuat dan ditulis oleh pimpinan. Yang diminta tanda tangan pernyataan tersebut dan secara badan hukum tidak bisa seorang diri mengambil keputusan strategis dan jangka panjang tanpa persetujuan pemilik yang lain," kata Suryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/3/2018).
 
Selanjutnya, kata Suryanto dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa gedung tersebut akan dibangun seperti semula. Sementara, kata Suryanto, saat ini pihaknya berkomitmen melaksanakan pekerjaan sesuai dalam addendum perjanjian antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT MPP tertanggal 17 Oktober 2016.
 
Tertera dalam addendum tersebut bahwa Pemko Kota Pekanbaru meminta dilakukan perubahan tata letak toko dengan dilengkapi fasilitas modern sesuai tuntutan zaman supaya dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan lain. Tidak dibangun kembali seperti konsep lama tahun 1996.
 
"PT MPP akan membangun kembali apabila ada kepastian dan jaminan investasi secara hukum," tegas Suryanto.
 
Terakhir, Suryanto menegaskan dalam klarifikasi tertulisnya, PT MPP adalah pengeloloa tunggal di atas lahan atas kerja sama dengan Pemko tersebut. Sehingga perbuatan di luar aktivitas berdagang harus mendapatkan izin dari PT MPP.
 
Sebelumnya diberitakan, puluhan pedagang Ramayana atau Plaza Sukaramai yang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai menggelar mediasi dengan pihak PT MPP pada Rabu (28/2/2018) terkait pencabutan baliho.
 
Para pedagang menanyakan perihal baliho yang mereka pasang dicabut pihak pengelola.
 
Dari pihak pengelola, Manajer Sekuriti PT MPP, Khaidir mengatakan, baliho tersebut tidak dibuang tapi disimpan di kantor pengelola. Menurut dia, baliho tersebut ditanggalkan karena tidak ada izin ke PT MPP. (rls)
 
Editor:  Rico Mardianto