Ini Ancaman OJK Riau untuk 37 Fintech yang Tak Kantongi Izin

Ini Ancaman OJK Riau untuk 37 Fintech yang Tak Kantongi Izin
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu bagi 37 perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending untuk mengantongi izin beroperasi. Apabila dalam batas waktu tersebut masih belum memiki isin resmi maka, perusahaan terebut dilarang beroperasi. 
 
Demikian disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, melalui Plt Kepala OJK Riau, Yusri, Senin (26/2/2018). 
 
"Perusahaan wajib menghentikan segala kegiatan usaha yang berlangsung, jika tidak memiliki izin dan dinyatakan sebagai perusahaan ilegal," ujar Yusri.
 
Menurutnya, pihaknya sudah meminta kepada 37 fintech tersebut segera mendaftarkan izin perusahaan dengan segera. Hal ini guna melindungi kepentingan konsumen. Pihaknya sudah memanggil perusahaan fintech pada 19 Februari lalu dan telah mengadakan pertemuan secara internal.
 
Untuk nama-nama 37 perusahaan fintech masih belum bisa diinformasikan, hingga perusahaan tersebut mengurus perizinan. Namun,  dalam pertemuan sebelumnya telah disepakati beberapa hal. Di antaranya, perusahaan tersebut wajib mendaftarkan perizinan ke OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.
 
Satgas Waspada Investasi telah memantau 37 perusahaan fintech P2P lending dan 58 aplikasi yang diduga ilegal dalam menjalankan kegiatan usaha. "Maka, demi melindungi kepentingan konsumen, Satgas mendesak agar perusahaan dengan segera melakukan pendaftaran agar bisa leluasa beroperasi secara legal di Indonesia," paparnya.
 
Sampai saat ini, OJK tidak mengetahui alasan perusahaan fintech tersebut belum juga mendaftarkan diri ke OJK. Padahal, menurut Tongam, untuk mendaftar menjadi perusahaan P2P lending tidak sulit. "Kami mengganggap mereka harus punya itikad baik untuk mendaftar ke OJK," kata dia
 
OJK memberi syarat untuk mendaftarkan bisnis P2P lending. Pertama, perusahaan fintech lending wajib membentuk usaha yakni perseroan terbatas (PT) maupun koperasi. 
 
Begitupula ditambahkannya, bahwa kebanyakan perusahaan sudah membentuk badan usaha.
 
Setelah menjadi badan usaha, fintech diwajibkan mendaftarkan aplikasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan mendaftarkan langsung ke OJK. Jika persyaratan telah dilengkapi, perusahaan hanya menunggu satu sampai dua hari kerja untuk mendapatkan izin dan tanpa biaya.
 
"Kami memantau terus perusahaan yang ilegal. Tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi, tapi tetap terus kami awasi," katanya. Menurut dia, langkah tersebut bukan untuk menghambat pertumbuhan bisnis fintech lending.
 
Justru, apabila perusahaan sudah mengajukan izin akan lebih tertib dan akan lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan usahanya. Prinsipnya, OJK mendorong pertumbuhan bisnis fintech agar berkembang. Hingga akhir Januari 2018, telah ada 32 fintech yang terdaftar. 
 
Reporter:  Renny Rahayu
Editor:  Rico Mardianto