Berkas Dugaan Penipuan Oleh Bos Joe Pentha Wisata Dinyatakan Lengkap

Berkas Dugaan Penipuan Oleh Bos Joe Pentha Wisata Dinyatakan Lengkap
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak lama lagi, penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah di biro perjalanan Joe Pentha Wisata (JPW) dengan tersangka M Yusuf Johansyah (MYJ), akan berpindah ke Kejaksaan. Pasalnya, berkas MYJ yang merupakan pemilik JPW telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Polda Riau.
 
"Berkas Joe Pentha (dengan tersangka MYJ) sudah P21," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kepada Riaumandiri.co, Kamis (22/2).
 
Selanjutnya, kata Guntur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II. "Kita masih koordinasi. Rencananya, pekan depan akan tahap II," tegas mantan Kapolres Pelalawan itu.
 
Dalam kasus tersebut penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni MYJ. Namun, Guntur menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang diduga turut bertanggungjawab dalam urung berangkatnya ratusan calon jemaah umrah ke tanah suci. "Kita masih melakukan pendalaman, apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lain," imbuh Guntur.
 
Ditambahkannya, penyidik juga akan menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk mengarah ke sana, saat ini Penyidik masih menunggu hasil pelaporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengetahui aliran dana para calon jemaah.
 
"‎Kita masih menunggu laporan PPATK untuk TPPU. Jika ada indikasi ke sana (TPPU,red), maka perkara ini nantinya kita serahkan ke Ditreskimsus Polda Riau," tandas Guntur.
 
Untuk diketahui, MYJ merupakan pemilik JPW, biro perjalanan yang seharusnya memberangkatkan setidaknya 708 calon jemaah. Angka itu terhitung sejak tahun 2015 lalu. MYJ yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Riau disebut calon jemaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun hingga kini hal itu tidak pernah terealisasi.
 
Dari banyaknya korban tersebut, tercatat sudah 214 jamaah yang membuat laporan. Diperkirakan, timbul kerugian Rp3,9 miliar dari penipuan keberangkatan calon jemaah umrah ini.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang