Gaji Rendah, Guru Honor Komite Sekolah Mengadu ke DPRD Rohul

Gaji Rendah, Guru Honor Komite Sekolah Mengadu ke DPRD Rohul
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Belasan tenaga didik yang tergabung dalam Forum Guru dan Pegawai Honor Sekolah Negeri Dikdas (FGPHSND) mendatangi dan bertemu dengan Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (20/2) untuk menyampaikan aspirasi mereka soal gaji dan permohonan pengangkatan menjadi honor kabupaten.
 
Pertemuan yang digelar di ruang medium DPRD Rohul itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Rohul Wahyuni, dan dihadiri Ibnu Ulia selaku Kepala Dinas Pendidikan Rohul.
 
Dalam pertemuan tersebut, Juliadi SPd selaku Ketua FGPHSND bersama Erlinda Wati SPd selaku Sekretaris FGPHSND menyampaikan beberapa poin di antaranya, 1. SK penugasan dari Pemerintah Daerah ditandatangani oleh Bupati. 2. Tujuan SK tersebut berguna sebagai syarat pengajuan nomor unit pendidikan dan Kependidikan (NUPTK) diaplikasi data pokok. Kemudian yang ke 3. Penyetaraan upah minimal Kabupaten Rohul.
 
Hal itu disampaikan berdasarkan Permendikbud nomor 26 tahun 2017, undang-undang nomor 5 tahun 2014, lampiran edaran UMK Provinsi Riau, SK honor sekolah yahun pelajaran 2017/2018, dan contoh SK honor sekolah yang diterima.
 
Dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 sebagaimana telah disempurnakan dengan Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS dijelaskan bahwa gaji guru honor dialokasikan sebesar 15 persen-20 persen yang saratnya adalah guru honor harus memiliki penugasan dari Pemerintah daerah setempat.
 
“Permasalahan yang terjadi selama ini, SK Komite/Honor sekolah belum ditandatangani oleh Bupati. Ini berbeda dengan honor daerah GTT/GB. Maka dari itu kami memohon agar dan meminta keadilannya sesuai Permendikbud dan undang-undang ASN No 5 tahun 2017 poin 131.a tentang honorer,” pinta Juliadi yang diamini Erlinda Wati, serta belasan guru honor komite sekolah lainnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Rohul Ibu Ulya, memaklumi aspirasi yang disampaikan  FGPHSND karena sebagai warga negara memiliki hak dalam mendapatkan hak yang layak sebagai tenaga pendidik. Menurut dia, tidak menututup kemungkinan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk membantu penghasilan bagi pegawai honor komite sekolah.
 
“Kini tergantung kepada Pak Bupati dan APBD, karena pengalokasian dana tersebut tidak bisa sembarangan dan harus ada cantolannya. Soal SK, secepatnya akan kita terbitkan dengan harapan data-data yang dibutuhkan segera disampaikan pihak sekolah,” ujarnya. 
 
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Wahyuni mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Pendidikan yang telah bersedia mengeluarkan SK secara kolektif. Hal ini tentu satu kemajuan karena mendapat respon langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohul.
 
“Dari laporan yang kita terima tadi, memang gaji guru honor komite sekolah ini sangat rendah, yakni ada yang Rp300 dan ada yang Rp700 ribu per bulannya. Namun pembayaran gaji komite sekolah ini ada rumusannya. Kalau dilihat dari UMK, gaji sebesar itu memang belum belum layak,” tegasnya.
 
Namun begitu, tambah Wahyuni, jika mengikuti aturan dari Pemerintah pusat, suka tidak suka atau rela tidak rela memang harus begitu. Karena guru komite sekolah ini gajinya dialokasikan melalui Dana Bos.  "Soalnya jika dialokasikan melalui APBD Kabupaten tidak mampu,” ungkap Wahyuni. 
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang