Anggota Dewan Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye Pilkada

Anggota Dewan Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye Pilkada
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H Dani M Nursalam menegaskan kepada seluruh anggota dewan untuk wajib membuat surat cuti jika ingin terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2018.
 
"Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Jadi anggota dewan yang ikut kampanye pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 yakni Pilkada Inhil dan Pilgubri harus membuat surat cuti," ujar Dani.
 
Lebih lanjut Politisi Partai PKB itu menambahkan, setiap surat cuti yang diajukan nantinya akan ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil.
 
"Surat cuti disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dan ditandatangani oleh pimpinan dewan. Termasuk juga hari Sabtu dan Minggu dihitung," terangnya.
 
Bahkan kata Dani, ketika anggota dewan bersangkutan sedang cuti, secara otomatis fasilitas negara yang ada wajib dilepas hingga masa cuti.
 
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang