Bangun Jalan Tanpa Izin Pemilik Tanah, Petani di Inhil Gugat PT THIP

Bangun Jalan Tanpa Izin Pemilik Tanah, Petani di Inhil Gugat PT THIP
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Hasbi, seorang petani di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merasa dirugikan oleh pihak PT Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP). Pasalnya, perusahaan sawit tersebut diduga telah menyerobot tanah miliknya sekitar 100 hektar tanpa izin. 
 
Pria 55 tahun ini langsung melakukan upaya gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/2018/PN.Tembilahan terhadap PT. THIP, melalui kuasa hukumnya Jumiardi, S.H., M.H, Kamis (15/2/2018). 
 
Jumiardi SH selaku kuasa hukum menjelaskan, PT THIP pada tahun 2016 lalu membangun badan jalan di tanah milik penggugat atau kliennya Hasbi, dengan panjang 100 hektar digunakan untuk mengangkut hasil produksi kebun kelapa sawit dengan menggunakan mobil pengangkut. 
 
"Tergugat memanfaatkan tanah/lahan tanpa izin, dengan menjadikan tanah milik penggugat sebagai jalan yang dipergunakan untuk kepentingan mengangkut CPO hasil perusahaan dengan menggunakan mobil pengangkut," ungkap Jumiardi, Jumat (16/2/2018). 
 
Jumiardi selaku kuasa hukum penggutan mengaku siap memperjuangkan hak masyarakat yang berprofesi sebagai petani ini. Lahan tersebut memiliki dasar hak milik berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari pemerintah setempat. 
 
Kemudian diperkuat dengan adanya keterangan kepemilikan bidang tanah yang diperoleh dari Muhammad Ali yang beralamat di Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja sebagaimana tertera dalam surat Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasaan Tanah yang dikelurkan oleh Kepala Desa Tanjung Simpang dan diketahui oleh Camat Pelangiran tertanggal 18 Maret 2008.
 
"Masyarakat yang haknya dirugikan oleh perusahaan mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan memiliki kepastian hukum. Maka untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut, saya selaku Advokat harus siap untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut, langkah perjuangan itu saya ambil dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan," terangnya, Jumat (16/2/2018). 
 
Diungkapkan H Hasbi kepada Kuasa Hukumnya, mereka tidak pernah mengadakan perjanjian, baik berupa perjanjian sewa menyewa maupun perjanjian Jual Beli tanah yang saat ini digunakan untuk membangun badan jalan dengan luas lebar kurang lebih 12 meter dan panjang 1.115 meter, luas parit/kanal yang digali untuk pembuatan jalan sebelah timur kurang lebih 6 meter dengan panjang 1.115 meter, luas parit untuk pembuatan jalan sebelah barat kurang lebih 2 meter. 
 
Aktifitas perusahaan di lahan milik penggugat itu merupakan perbuatan dengan cara menguasai, pemanfaatan tanah tanpa Izin yang dinilai sangat merugikan penggugat. 
 
"Dengan adanya gugatan ini, pihak yang merasa dirugikan meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktifitas menggunakan lahan mereka, dan tergugat juga diminta untuk mengosongkan atau menyerahkan/ mengembalikan tanah yang digunakan oleh tergugat kepada penggugat," sebutnya lagi. 
 
Ditegaskan Jumiardi, perbuatan pihak perusahaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. 
 
"Dengan demikian wajar menurut hukum untuk menghukum dan memerintahkan tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat dalam keadaan baik, dan tanpa dibebani hak atau syarat apapun juga," tandasnya. 
 
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang