Mantan Sekda Kuansing Tidak Ditahan, Kejati Riau Segera Panggil Pihak Kejari Kuansing

Mantan Sekda Kuansing Tidak Ditahan, Kejati Riau Segera Panggil Pihak Kejari Kuansing
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung mengambil langkah cepat untuk mendalami dugaan unprosedural dalam pemberian status tahanan kota terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Muharman dan mantan Bendahara Setdakab Kuansing, Doni Irawan. Keduanya merupakan pesakitan kasus dugaan korupsi pemberian bantuan pendidikan kepada PNS di Kuansing.
 
Saat dikonfirmasi, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Jasri Umar, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala Kejari Kuansing, Jufri, dan Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Jhon L Hutagalung. Keduanya akan diklarifikasi terkait kebijakan pemberian 'keistimewaan' terhadap dua pesakitan yang saat ini perkaranya telah bergulir ke persidangan.
 
"Kita akan klarifikasi Kajari dan Kasi Pidsusnya," ungkap Jasri Umar kepada Haluan Riau di ruangannya, Selasa (6/2/2018).
 
Tidak ditahannya kedua tersangka ini saat proses penyidikan, cukup mengejutkan banyak pihak, tak terkecuali pihak Kejati Riau. "Selama saya bertugas di Riau, ini tersangka korupsi yang tidak ditahan," heran Jasri Umar.
 
Keterkejutan Aswas Kejati Riau ini juga pernah disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta. "Baru kali ini ya (pesakitan kasus korupsi tidak ditahan). Yang lain ditahan semua. Biasanya, saat penyidikan belum ditahan, pas mau limpah (ke pengadilan) ditahan," ujar Sugeng beberapa waktu lalu.
 
Tidak ditahannya Muharman diketahui karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Menariknya, penyidik Pidsus Kejari Kuansing juga memberikan perlakuan yang sama terhadap Doni Irawan. "Nanti saya cek," pungkas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Tidak hanya saat proses penyidikan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru juga memberikan status tahanan kota terhadap keduanya. Hal itu diketahui saat sidang perdana perkara yang menjerat keduanya, Senin pagi kemarin. Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua melenggang pulang ke kediaman masing-masing.
 
Saat dikonfirmasi, JPU Jhon L Hutagalung dari Kejari Kuansing mengatakan, jika kedua terdakwa dikenakan status tahanan kota, karena telah mengembalikan kerugian negara.
 
"Pemberian status tahanan kota ini juga mengingat terdakwa Muharman sedang sakit ginjal," terang Jhon saat itu.
 
Sementara dalam dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan, dinyatakan bahwa perbuatan keduanya terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan sebesar Rp1.520.000.000 kepada PNS untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.
 
Bantuan pendidikan tersebut untuk peningkatan kapasitas sumber daya PNS tenaga pendidik di Kuansing. Namun, penyaluran atau pemberian dana bantuan pendidikan tersebut tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai peruntukannya. Sehingga perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.
 
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto