Terkait Narkoba, 4 Pria di Inhil Diringkus Polisi

Terkait Narkoba, 4 Pria di Inhil Diringkus Polisi
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Minggu (4/2/2018).
 
Para tersangka itu, diamankan di 2 tempat yang berbeda. MS alias Fi (21), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir dan RS (23), warga Jalan Kayu Jati Tembilahan, diamankan di Jalan Gajah Mada Tembilahan, Minggu sore pukul 18.30 WIB. 
 
Di TKP ini, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu, uang sebanyak Rp25.000, 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan uang sebanyak Rp. 244.000 dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy.
 
Pada pukul 19.15 WIB, di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, polisi kembali mengamankan AT alias Tu (54 ), warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Residivis setengah baya ini, diamankan bersama rekannya AR alias Ah (30), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.
 
Di tempat ini, disita 3 butir pil ekstasi, 1 paket sabu-sabu, uang sebanyak Rp50.000, 1 set alat hisap sabu-sabu, 1 buah kaca pembakar, 2 unit HP, 1 ikat plastik putih bening, 1 buah timbangan, 2 buah mancis gas dan 1 buah gunting.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.IK, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH mengatakan, sehari sebelumnya, Sat Res Narkoba menerima  informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS alias Fi, diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Tidak hanya itu, informasi itu juga menyebutkan ciri-ciri pelaku dengan lengkap. Kasat lalu memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diketahui bahwa MS alias Fi sering melakukan transaksi narkotika sesuai dengan informasi dimaksud.
 
Setelah didapat informasi yang akurat, personel Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kaur Binops IPTU Arinal Fajri, melakukan penangkapan terhadap MS, yang saat itu, sedang bersama temannya RS. 
 
"Saat digeledah, di saku kecil celana jins MS, ditemukan barang bukti narkotika. Ketika diinterogasi, meluncur pengakuan dari mulut MS, bahwa narkotika tersebut didapat dari AT. Tak membuang waktu," terangnya. 
 
Kemudian, Unit Opsnal kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AT, saat tersangka sedang duduk di depan rumahnya, bersama AR alias Ah. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, kembali dilakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas.
 
"Saat ini keempat orang terduga pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. 
 
Reporter:  Ramli Agus
Editor:  Rico Mardianto