Berkas Perkara Pemotongan Uang Honor di Satpol PP Kampar Belum P21

Berkas Perkara Pemotongan Uang Honor di Satpol PP Kampar Belum P21
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau menerima pengembalian berkas perkara kasus dugaan pemotongan uang/honorarium tenaga honorer pengamanan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Riau di instansi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Kampar karena belum juga lengkap atau P21 dari Jaksa Peneliti. Saat ini, Penyidik masih berupaya melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa.
 
Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Satpol PP Kampar, M Jamil, dan dua orang bawahannya, Ardinal dan Indra Gusnaidi, yang masing-masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran.
 
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusianya di Kantor Satpol PP Kampar Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota, Kamis, 7 Desember 2017 lalu.
 
Saat itu, Petugas menemukan seorang anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta petugas menuju ruangan Bendahara Pengeluaran, dimana saat itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga pelaku.
 
Melihat hal itu, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankas sebesar Rp460 juta.
 
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa DPA SKPD Satpol PP Kampar Tahun Anggaran (TA) 2017, tanda terima atau amprah honorarium pengamanan Porprov Riau TA 2017, Sprintgas pengamanan Porprov Riau, dan Daftar kehadiran Anggota Satpol PP Kampar.
 
Proses penyidikanpun dimulai, dengan meminta keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya, mengirimkan berkas perkara untuk dilakukan penelaahan, atau tahap I.
 
Berdasarkan penelaahan, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, dan dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa. "Ada P19 (petunjuk,red) dr Jaksa. Lagi kita lengkapi   kelengkapan formil maupun materiil," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Kamis (1/2).
 
Gidion berharap proses pelengkapan berkas perkara tersebut bisa segera selesai, dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum JPU) atau tahap II. 
 
"Doakan tidak terlalu lama P21 (berkas dinyatakan lengkap,red)," pinta Gidion.
 
Untuk diketahui, dari penanganan perkara yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Dalam aturan Pasal 12 huruf e berbunyi legawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
Sementara di huruf f berbunyi pegawai negara atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang