Dewan Heran, KLHK Hanya Persoalkan RTRW Riau

Dewan Heran, KLHK Hanya Persoalkan RTRW Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mempertanyakan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang tak kunjung menyetujui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Hal itu terutama terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dipersoalkan KLHK.
 
Demikian dikatakan anggota Dewan, Suhardiman Amby, Senin (22/1). Dikatakan Politisi yang akrab disapa Datuk ini, persoalan RTRW ini tidak hanya menimpa Provinsi Riau. Namun terkait pencantuman KLHS, Datuk menyebut hanya Riau yang dipersoalkan KLHK. 
 
"Saya heran dengan KLHK ni. Mengapa Riau berbeda? Kalau ada sesuatu, kan tinggal ngomong saja dengan Gubernur (Gubernur Riau,red). Kalteng (Kalimantan Tengah,red) tanpa KLHS, Sumut (Sumatera Utara,red) juga (tanpa KLHS). Mengapa Riau dibedakan," hanya Datuk heran.
 
Pada dasarnya, sebut Datuk, pihaknya tidak mempersoalkan jika harus dilakukan kajian secara mendalam terhadap KLHS. Namun, lanjut Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengatakan jangan hanya karena hal ini, proses pembangunan di Provinsi Riau menjadi terganggu. Menurut Datuk, akibat belum disahkannya RTRW Riau, investasi mencapai puluhan triliunan rupiah menjadi terhambat.
 
"Menteri (Menteri LHK, Siti Nurbaya,red) itu jangan samakan pola ruang dengan existing lapangan. RTRW Riau itu kebutuhan daerah, sudah banyak pembangunan tak jalan, investasi tidak masuk, ekonomi terganggu. Menteri harus berfikir sampai ke sini," tegas Legislator asal Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut.
 
Lebih lanjut Datuk mengatakan, dirinya tengah menyusun materi untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman RI. Meskipun nantinya dirinya membuat laporan secara pribadi, tidak mengatasnamakan institusi DPRD Riau.
 
"Materi yang berkaitan pengajuan mulai disiapkan. Kalau atas nama DPRD lambat, maka saya ajukan atas nama pribadi ke Ombudsman RI. Kan tidak ada salahnya," pungkas Datuk.
 
Untuk diketahui, penyetujuan RTRW Riau tinggal selangkah lagi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Riau telah disahkan menjadi suatu peraturan daerah, hingga diserahkan untuk diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
Namun untuk penyetujuannya, RTRW Riau harus menyertakan KLHS sebagai bagian dari rekomendasi. Sementara provinsi lain tidak diminta melengkapi hal tersebut.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang