KLH hanya Pasrah

Kasus Pencemaran di Dumai Tinggi

Kasus Pencemaran di Dumai Tinggi

DUMAI (HR)- Selama tahun 2014, Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai telah menangani berbagai kasus pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan aktivitas manusia, khususnya sejumlah perusahaan.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Bambang Surianto, mengungkapkan sejauh ini seluruh kasus pencemaran lingkungan di Kota Dumai didominasi oleh kesalahan perusahaan, baik itu secara disengaja ataupun yang tidak disengaja alias kecelakaan dan di luar keinginan.

"Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran dapat di bagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, tanah, air dan pencemaran suara," kata Bambang, akhir pekan lalu.

Sejauh ini seperti apa yang dikatakan Bambang, beberapa pencemaran terhadap lingkungan hidup yang kerap terjadi di Kota Dumai adalah pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran suara.

Pencemaran suara yang berasal dari PT Kuala Lumpur Kempong (KLK) pernah dikeluhkan oleh masyarakat Kota Dumai pada tahun 2014 lalu, kemudian pencemaran air pernah dikeluhkan masyarakat akibat terjadinya tumpahan minyak PT Inti Benua Perkasatama (IBP).

Sementara, udara seperti apa yang sering kita dengar juga masyarakat pernah mengeluhkan adanya serbuk yang berasal dari Perusahaan yang berada diareal Pelindo.

Namun ketika ditanyai terkait pengawasan KLH sendiri terhadap adanya kasus pencemaran lingkungan yang memang perlu perhatian khusus, Bambang mengaku tidak dapat berbuat banyak.

"Saat ini kita hanya sebatas kantor belum badan, jadi ruang lingkup tugas dan fungsi KLH sendiripun belum cukup luas. Sehingga setiap ada kejadian yang dapat dikatakan dalam skala besar, biar bagaimanapun KLH masih harus meminta petunjuk dan bantuan dari BLH Provinsi Riau," jelasnya.

Keterbatasannya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KLH dalam menjalankan tugasnya membuat KLH terkesan lamban dalam menangani segala masalah dan kasus yang ada, sebab setiap ada kejadian KLH masih harus menunggu petunjuk lanjutan dari BLH Provinsi maupun Kementrian Lingkungan Hidup Pusat.

Ketika ditanyai secara pasti mengenai adanya kasus pencemaran lingkungan di Kota Dumai sepanjang tahun 2014, Bambang kurang banyak mengetahuinya.

Hal tersebut terbukti atas ketidakbisaannya dalam menjawab dan menjelaskan secara rinci kasus apa saja yang telah terjadi sepanjang tahun 2014, dan dirinya hanya bisa menjelaskannya secara global.***