Kejaksaan Statusquokan Perkara Tipikor yang Libatkan Calon Kepala Daerah

Kejaksaan Statusquokan Perkara Tipikor yang Libatkan Calon Kepala Daerah
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan di Riau menegaskan akan menahan proses hukum atau penyelidikan perkara terkait pasangan calon Kepala Daerah (cakada) yang mengikuti Pilkada pada Juni 2018 mendatang. Hal ini dilakukan guna menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
 
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta kepada Riaumandiri.co, Kamis (11/1). Dikatakan Sugeng, proses hukum tersebut dalam distatusquo-kan hingga selesainya helat pilkada. Ini dilakukan jika ada laporan atau pun proses hukum yang sedang berlangsung oleh kejaksaan.
 
"Kita tunda kalau ada laporan yang melibatkan kontestan Pilkada. Ini hingga selesai (Pilkada)," ujar Sugeng.
 
Lebih lanjut, mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu ini mengatakan, hal itu berlaku sama jika proses hukum tengah berlangsung terhadap calon kepala daerah. Kendati dihentikan sementara, Sugeng menegaskan proses hukum tidak berhenti terhadap penyelidikan maupun penyidikan.
 
"Kalau berjalan, akan kita pause (hentikan sementara,red). Nanti kita lanjutkan," imbuh Sugeng.
 
Seperti diketahui, di Provinsi Riau akan menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pilkada 2018. Selain itu, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) juga menggelar proses suksesi kepada daerah pada tahun ini. 
 
Sejauh ini, Korps Adhyaksa di Riau mengaku belum ada melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh para calon kepala daerah tersebut.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang