Edy Nasution Telah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Edy Nasution Telah Ajukan Surat Pengunduran Diri
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komandan Korem 031/WB, Brigjen TNI Edy Aprizal Natar Nasution, mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai prajurit TNI aktif, karena ikut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018 mendatang. Edy Nasution juga berpesan kepada prajurit TNI untuk tetap mejaga netralitas dalam pesta demokrasi tersebut.
 
Seperti diketahui, Edy Nasution memutuskan bertarung sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Riau berpasangan dengan Bupati Siak Syamsuar sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub). Pasangan ini diyakini berlayar karena sejauh ini telah mengantongi 13 kursi di DPRD Riau sebagai syarat minimal pencalonan, yakni dengan dukungan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem).
 
Dikatakan Edy Nasution, surat pengunduran diri sebagai prajurit TNI aktif sudah diajukan beberapa waktu lalu. "Saya kira saya mengikuti aturan. Prajurit TNI diperbolehkan (ikut Pilkada) selama mengikuti aturan," ungkap Brigjen TNI Edy Nasution usai memimpin serah terima jabatan (sertijab) Dandim 0301/Pku di Makorem 031/WB, Jumat (5/1/2018).
 
Lebih lanjut Edy Nasution mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sebagai institusi penyelenggara Pilkada. 
 
"Aturan KPU jelas. Kalau ada prajurit TNI yang maju menjadi peserta pemilu, dia harus mengundurkan diri," sebutnya.
 
Adapun surat pengunduran itu, sebut Edy Nasution, telah diajukannya beberapa waktu yang lalu. Meskipun dalam aturan, sebenarnya diperbolehkan SK pengunduran diri keluar paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik dan perdebatan dalam posisinya sebagai prajurit TNI aktif. Edy Nasution berharap, SK tersebut bisa keluar secepatnya. 
 
"Saya untuk menjaga supaya tidak terjadi perdebatan, karena begitu sebelum ditetapkan 12 Februari (2018), saya sudah mengajukan mundur," ujar Edy Nasution.
 
''Tapi untuk menghindari perdebatan, saya sudah mengajukan surat pengunduran diri, saya sudah tanandatangani dan sudah berproses. Bahkan saya berharap, sebelum penetapan (pasangan calon), SK sudah keluar," sambungnya.
 
Dalam kesempatan itu, Edy juga menyampaikan pesan agar prajurit TNI tetap menjunjung netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Keikutsertaan prajurit TNI dalam pilkada bukanlah hal yang harus dipolemikkan, selama tetap mengikuti aturan yang ada. "Pesan saya, pasti untuk TNI netral," imbuh Edy Nasution.
 
Dalam mekanisme tahapan Pilgubri, penetapan pasangan calon dilakukan 12 Februari 2018. Pada 8 sampai 10 Januari 2018, pendaftaran pasangan calon dibuka. 
 
"Insya Allah, saya beserta pak Syamsuar akan mendaftar pada 8 Januari 2018 nanti," pungkasnya.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto