Dituding Jadi Mafia Proyek, Pemuda Pancasila Riau Laporkan Mantan Anggota DPRD Rohil

Dituding Jadi Mafia Proyek, Pemuda Pancasila Riau Laporkan Mantan Anggota DPRD Rohil
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Riau melaporkan oknum mantan Anggota DPRD Rokan Hilir, Darwis ke Polda Riau. Darwis dituding melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan informasi yang menyebut Pemuda Pancasila Riau menguasai proyek di Bengkalis.
 
Tudingan Darwis tersebut disampaikan dalam situs berbagi video YouTube, dan sempat viral. Video ini diupload oleh akun bernama Bety Lavia, dan hingga Hingga Selasa (2/1) pukul 20.24 WIB, video itu sudah ditonton sebanyak 2.897 kali dan disukai oleh 20 orang. Selain itu, video ini juga menyebar di sejumlah media sosial dan group WhatsApp.
 
Video yang direkam secara manual itu, terlihat Darwis berada di dalam sebuah mobil menggunakan peci dan kacamata hitam bersama beberapa orang , menyampaikan banyak hal, dimulai dari adanya keterlibatan keluarga Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, seperti Arsyadjulianto Rachman (Anto Rahman) dan Junianto Rachman (Juni Rahman) dalam sejumlah proyek di Riau. Selain itu, Darwis juga menuding Pemuda Pancasila menguasai proyek di Bengkalis dan Bupati Rohil Suyatno adalah seorang pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
 
Tidak terima dengan tudingan tersebut, MPW PP Riau melalui Lembaga Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (LPPH)-nya, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
 
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, membenarkan laporan tersebut. Dikatakan Guntur, laporan ini dengan nomor laporan : STPL/01/I/2018/SPKT/Riau, tertanggal 2 Januari 2018.
 
"Pelapornya Ketua LPPH MPW PP Riau, Patar Sitanggang, dan terlapornya adalah H Darwis, mantan anggota DPRD Rohil. Adapun sangkaannya adalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 310 ayat (2) KUHP," ungkap Guntur, Selasa malam.
 
Terkait laporan itu, kata Guntur, pihaknya akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. "Untuk pelapor sudah kita mintai keterangan saat membuat laporan tadi," lanjut Guntur.
 
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari laporan itu. "Kita akan pelajari dan kumpulan keterangan. Faktanya seperti apa akan kita lihat hasil pemeriksaan," kata Gidion.
 
Dalam video disebut Bupati Rohil sebagai pengguna narkoba. Apakah harus Suyatno sendiri langsung nantinya yang melaporkan Darwis jika merasa dirugikan. "Nanti kita pelajari kontennya. Itu delik aduan," singkat Gidion.
 
Dikonfirmasi terpisah, Patar Sitanggang sebagai pelapor menyebut laporannya itu murni terkait tudingan Darwis terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila Riau.
 
"Laporan terkait videonya H Darwis cs. Mengapa saya bilang cs, karena di belakangnya ada juga yang mengarah-ngarahkan, ada juga yang menyebarkan di Youtube, di facebook ada juga, di group WhatsApp ada juga. Seperti ada skenario gitu," sebut Patar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
 
"Tapi yang kami laporkan, ini murni kepentingan organisasi Pemuda Pancasila yang Ketuanya Pak Anto Rahman. Dengan ungkapan-ungkapan yang menyudutkan Pak Anto Rahman secara pribadi, PP Riau yang dituduhkan proyek-proyek di Bengkalis yang bermasalah itu dikelola PP. Menurut kami dia harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia lakukan itu," sambung Patar.
 
Patar melanjutkan, usai membuat laporan dirinya telah diperiksa dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan sejumlah alat bukti. "Hari ini (kemarin,red) kita membuat laporan, sudah di BAP. Besok (hari ini,red) ada BAP lanjutan untuk saksi-saksi. Tadi kita juga serahkan bukti-bukti termasuk juga link-link, termasuk juga group WhatsApp, video di Youtube juga audah kita serahkan," lanjutnya.
 
Dia melanjutkan, Darwis harus membuktikan tuduhan yang diucapkan dalam video yang terekam dalam durasi 5 menit itu. "Kalau masalah lain itu tidak urusan kami. Kita mendorong pihak terkait supaya melaporkan juga supaya jangan terulang lagi. Kami sekaligus pemuda Pancasila juga atas nama pribadi Ketua Anto Rachman. Ada disebut juga keluarga gubernur (dalam video,red),'' sebutnya. 
 
Patar menyebut laporan itu dibuat agar Polisi bisa mengungkap kasus ini sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. "Kita saat ini meredam kemarahan anggota PP supaya tidak bertindak anarkis. Mudah-mudahan bisa memahami. Tapi, ketika pihak kepolisian misalnya minta bantuan mencari kita siap, kita tahu sebenarnya dia dimana," ujarnya. 
 
Apa yang diperbuat Darwis sebut Patar dilakukan atas suruhan orang dan memang direncanakan. "Waktu beredar video di YouTube dengan grup WA bersamaan. Jadi memang dirancang, kita juga tahu siapa yang menyuruh menyebarkan," imbuh Patar.
 
Patar saat ditanyakan apakah yang menjadi motif pembuat video ini mengaku belum tahu, termasuk apakah ada unsur politik dalam pembuatan video tersebut. "Kebetulan PP keluarga gubernur, fitnah diarahkan ke PP. Kita tidak tahu apa motifnya, apa karena politik atau lain. Kita minta polisi tegas. Jangan dikaitkan PP dengan perhelatan politik," pungkas Patar Sitanggang.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang