Dugaan Pengeroyokan Oleh Yusuf Sikumbang, Polda Riau Minta Petunjuk Mabes Polri

Dugaan Pengeroyokan Oleh Yusuf Sikumbang, Polda Riau Minta Petunjuk Mabes Polri
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh MY alias Yusuf Sikumbang, tetap berlanjut. Saat ini, Penyidik telah melaporkan perkembangan penanganan perkara tersebut ke Bareskrim Mabes Polri mengingat status Yusuf Sikumbang sebagai anggota DPRD Riau.
 
Adapun korban dalam perkara ini adalah anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014, Abdul Gafar, rekannya dan Riko Alviano. Keduanya mengaku telah dipukuli dan dikeroyok oleh Yusuf Sikumbang dengan menggunakan benda tumpul pada 5 April 2017 lalu.
 
Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan nomor laporan: SPTL/154/IV/2017/SPKT/RIAU, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama Pelapor Abdul Gafar.
 
Dalam perjalanan kasusnya, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, Safrizal dan Azwar Annas. Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan dan diputus bersalah dengan vonis 6 bulan penjara. Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut. Sementara sebagai pelaku utama dialamatkan kepada Yusuf Sikumbang.
 
Menyikapi putusan tersebut, Penyidik Polda Riau kembali melakukan proses pengumpulan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya. 
 
"Sudah ditemukan beberapa alat bukti. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait perkembangan kasus dan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Riaumandiri.co, Selasa (2/1).
 
Hasilnya gelar perkara ini, kata Guntur, telah disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri. "Penyidik telah melaporkan ke Bareskrim juga minta petunjuk," sebut Guntur.
 
Mekanisme permintaan petunjuk ini, sebut Guntur, terkait status terlapor, yakni Yusuf Sikumbang sebagai anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Kota Pekanbaru. "Iya, terkait statusnya sebagai anggota Dewan," lanjutnya.
 
Dalam kesempatan itu, Guntur menerangkan bahwa Yusuf Sikumbang telah pernah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka sebelumnya, Safrizal dan Azwar Annas.
 
"Sementara untuk perkara lanjutannya, yang bersangkutan (Yusuf Sikumbang,red) belum diperiksa. Makanya Penyidik minta petunjuk Bareskrim, apakah pemeriksaan dia ini membutuhkan izin dari menteri (Menteri Dalam Negeri,red) atau tidak. Karena tadi itu, mengingat statusnya sebagai anggota Dewan," imbuh Guntur.
 
Seperti diwartakan sebelumnya, Polda Riau pernah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor : SPDP/78/VI/2017/Reskrimum, tertanggal 8 Juni 2017.
 
Dalam SPDP itu dengan jelas dinyatakan bahwa Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana di muka umum menghasut supaya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 jo Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yaitu atas nama Yusuf Sikumbang.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang