Bupati Inhil Kukuhkan 40 KIM

Bupati Inhil Kukuhkan 40 KIM
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan mengukuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Rabu (27/12/2017) malam. 40 Kelompok yang terdiri dari 80 orang pengurus akan disebar ke seluruh kawasan pedesaan Kabupaten Inhil.
 
KIM adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan. Setelah dikukuhkan, KIM akan berfungsi sebagai pengelola informasi dan komunikasi antar-warga.
 
HM Wardan mengatakan, KIM memiliki peran penting dalam penyebaran informasi kepada warga. Sebab, menurutnya, jika kesulitan akses informasi di wilayah pedesaan tidak ditangani dengan baik, akan berujung pada ketertinggalan sebuah daerah.
 
"Lebih lagi saat ini inovasi TI (teknologi informasi) sudah sangat pesat dan begitu canggih. Bahkan, jika hari ini kita tidak mengikuti perkembangan atau malah tidak memanfaatkan perkembangan TI, maka dunia terasa sempit," kata Bupati di lokasi pengukuhan, ballroom Hotel Inhil Pratama, Tembilahan.
 
Perangkat teknologi informasi, kata Wardan, sudah menjadi kebutuhan. Jalinan komunikasi dengan memanfaatkan teknologi informaai seakan tanpa batas.
 
"Coba bayangkan, hanua dengan HP kecil di sebuah ruangan sempit kita sudah bisa berkomunikasi dengan sanak saudara di mana pun mereka berada. Ini adalah suatu kemajuan yang luar biasa," papar Bupati.
 
Di satu sisi, kemajuan teknologi informasi ini, sebut Bupati, memiliki efek positif dan negatif. Positifnya, perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi.
 
"Namun, di balik itu, yang patut diwaspadai dan dicegah adalah penyalahgunaan teknologi itu sendiri yang berujung malapetaka, seperti penggunaan media sosial yang tidak tepat. Penafsiran yang salah bahkan bisa merusak bahtera rumah tangga," ungkap Bupati.
 
Lebih lanjut, selain dimanfaatkan sebagai sarana menyalurkan informasi kepada khalayak, disebutkan Bupati, kehadiran KIM juga akan berperan penting dalam menyampaikan hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan teknologi informasi yang baik dan benar.
 
"Sampaikan ketentuan, aturan tentang pelarangan yang tidak diperbolehkan UU ITE. Jauhi perkataan yang dapat membuat orang tersinggung saat memanfaatkan TI karena dapat berakibat fatal untuk diri kita sendiri. Bisa jadi kita dituntut atas pencemaran nama baik," pungkas Wardan.
 
KIM sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Inhil, Wardan mengimbau untuk serius dalam menyalurkan dan menyerap informasi kepada masyarakat.
 
"Dengan serapan informasi yang benar, maka pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil akan tepat sasaran karena benar-benar berasal dari akar rumput," ujar Wardan.
 
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menyatakan 80 orang yang terhimpun di KIM adalah orang-orang pilihan.
 
"Hanya 40 desa yang dikukuhkan dari 197 Desa yang ada di Inhil. Artinya peluang dan kepercayaan diberikan kepada saudara. Saya yakin dan percaya banyak sekali desa lain berkeinginan bergabung. Tapi yang mendapat kepercayaan saudara semua," kata Thaher dalam sambutannya.
 
Yang terpenting, kata  Thaher, kehadiran KIM di masyarakat kawasan perdesaan dapat menjadi sarana sinergisasi dan harmonisasi kegiatan Pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Inhil.
 
Disamping menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi KIM, Thaher juga menyampaikan peraturan yang menjadi acuan pembentukan KIM, yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
 
Selain itu, Thaher menyebutkan, terdapat beberapa peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum pembentukan KIM, yaitu Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. (adv)
 
Reporter:  Ramli Agus
Editor:  Rico Mardianto