Pengawasan Ditingkatkan

TNBT Aman dari Titik Api

TNBT Aman dari Titik Api
RENGAT (HR)-Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh Amon Zamora, menegaskan sejauh ini kawasan TNBT aman dari kebakaran hutan.
 
“Sampai hari ini , kebakaran hutan di kawasan TNBT wilayah resort Inhu aman,” katanya, Rabu (9/9).
 
 Dijelaskan, mengantisipasi kebakaran hutan di wilayah kawasan TNBT, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh resort, selalu memantau perkembangan di lapangan, dan selanjutnya menyampaikan laporan perkembangan ke kantor pusat (Balai TNBT, red).
 
 “Kita terus melakukan pemantauan kondisi terkini di lapangan, dan laporan pantauan berdasarkan pantauan satelit NOAA,” ujarnya.
 
Diungkapkan, memang tiga hari yang lalu berdasarkan pantauan satelit NOAA ditemukan tiga lokasi  titik api, diantaranya di Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Kemuning, Kecamatan Kemuning, dan ketiga titik api tersebut berhasil dipadamkan.
 
 Dikatakan, gunamemantau kebakaran hutan di areal kawasan TNBT, pihaknya telah menerjunkan Satgas Masyarakat Peduli Api (MPA), yang terdiri dari masyarakat setempat yang dilatih ikut serta membantu petugas secara sukarela dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan.
 
 MPA akan ditempatkan di masing-masing resort yang ada, diantaranya Resort Lahai, Siambul, Talang Lakat, Kemuning, Keritang, Kecamatan Batang Gansal dan Kecamatan Batang Cenaku.
 
Ditambahkan, kawasan TNBT itu berdiri sejak tahun 1995, berdasarkan  Surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan  Nomor 539/Kpts-II/1995 menunjuk kawasan Bukit Tiga Puluh sebagai taman nasional dengan luas 127.698 hektare.
 
 Luas tersebut merupakan gabungan dari 57.488 Hutan Produksi Terbatas (HPT)  yang ada di Provinsi Riau, serta 33.000 Hutan Lindung di wilayah Provinsi Jambi. Ditambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam Nomor: 17/Kpta/12J-V/2001, maka ditunjuklah zonasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
 
Berjalan waktu, pada 21 Juni 2002, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6407/Kpts-II/2002 tentang Penetapan Kelompok Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 144.223  hektare yang terletak di 4 kabupaten pada 2 provinsi, yaitu Riau dan Jambi.
 
  Sebagaimana diketahui, kawasan TNBT itu berada 70 persen berada di Inhu dan 30 persennya berada di Kabupaten Bungo Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. (rez)