Pemerintah Dinilai Lamban Sikapi Deportasi Ustaz Somad

Pemerintah Dinilai Lamban Sikapi Deportasi Ustaz Somad
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menyayangkan lambannya pemerintah menyikapi penolakan dan deportasi Ustaz Abdul Somad di Hong Kong.
 
"Negara terutama Pemerintah wajib hadir menunaikan mandatnya melindungi WNI sesuai amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUDNRI tahun 1945," ujar Manager, Senin (25/12/2017).
 
Menurut dia, perlindungan WNI di luar negeri sejatinya merupakan prioritas utama bagi Pemerintah melalui Kemenlu RI. Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, Indonesia berhak mempertanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.
 
Dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, ia memaparkan secara tegas menyatakan Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri.
 
Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Ia menegaskan apa yang menimpa Ustaz Abdul Somad diblokir di Hong Kong sangat disayangkan.
 
Padahal Ustaz Abdul Somad ke Hong Kong memenuhi undangan pengajian di Hong Kong. Namun pemerintah Hong Kong menginterogasinya di bandara dan mendeportasinya.
 
"Masyarakat Indonesia tentu menyayangkan dan memprotes kejadian tersebut," kata mantan Komisioner Komnas HAM ini.
 
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hong Kong. Apa alasan mendeportasi Ustaz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga.
 
Ia berharap publik juga perlu terus diedukasi ketika berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada. Meskipun, pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut. ***
 
 
Sumber : Republika.co.id