Jelang Natal, Disnaker Tidak Lagi Surati Perusahaan Terkait THR Karyawan

Jelang Natal, Disnaker Tidak Lagi Surati Perusahaan Terkait THR Karyawan
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Memasuki Natal 2017 Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu tidak lagi menyurati manajemen perusahaan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawannya yang Kristiani, karena sebelumnya sudah pernah disurati.
 
Namu begitu, apabila ada tenaga kerja, baik tenaga tetap, tenaga kerja harian lepas, atau tenaga kerja kontrak, baik yang sudah bekerja diatas 1 tahun atau di bawah satu tahun (satu bulan kerja) tidak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan dari tempat ia bekerja di Perusahaan, disarankan untuk melaporkannya ke Disnakertrans.
 
Hal ini disampaikan Kadisnakertrans Rohul, Heri Islami melalui Tomi, selaku staf Bagian Mediator Hubungan Industrial menjawab Riaumandiri.co di ruang kerjanya, Jumat (22/12). Menurut Tomi, sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan wajib diberikan manajemen Perusahaan.
 
“Hari raya keagamaan umat kristiani akhir tahun ini tidak kita surati lagi, tapi cukup mengingatkan. Karena pada hari raya idul fitri sebelumnya sudah kita surati. Dalam surat sebelumnya, bahwa pemberian tunjangan keagamaan ini dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan digelar,” terangnya.
 
Besaran tunjangan hari raya keagamaan yang diterima karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja kata Tomi, bervariasi, atau ada hitung-hitungannya. Kalau yang bersangkutan bekerja diatas satu tahun, maka tunjangan hari raya (THR) yang diterima sebanyak 1 bulan gaji. Jika dibawah satu tahun THR yang diterima dibayarkan secara porposional.
 
“Nah, mengenai teknis pembayaran THR itu tergantung perusahaan. Ada sebagian perusahaan yang membayar THR karyawannya secara bersamaan, pada hari raya idul fitri. Sehingga pada natal dan tahun baru yang dirayakan umat kristiani, tidak lagi mendapat THR, karena sebelumnya sudah diberikan,” ujarnya.
 
Namun begitu, tambah Tomi mengingatkan, bila ada perusahaan yang belum merealisasikan THR kepada karyawan Kristiani pada hari raya Natal  2017 ini agar segera melaporkannya ke Dinasnakertrans Rohul, dan akan ditindak lanjuti dengan memanggil perusahaan yang bersangkutan.
 
“Sekarang sudah memasuki H-3 natal bagi umat Kristiani. Belum ada laporan yang kita terima. Itu artinya, penyaluran tunjangan hari raya ke agamaan oleh perusahaan berjalan lancar,” pungkasnya.
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang