Afrizal: Tak Penuhi Aturan, Cabut Izin PT SRM

Afrizal: Tak Penuhi Aturan, Cabut Izin PT SRM
RIAUMANDIRI.CO, BAGANSIAPIAPI - Anggota Komisi I DPRD Rokan Hilir Afrizal menyarankan Pemda Rohil mencabut izin perusahaan kelapa sawit (PKS) PT Sawit Riau Mandiri jika tidak melakukan sejumlah perbaikan terhadap kolam-kolam limbah di pabrik milik perusahaan itu.
 
Berdasarkan hasil sampel yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup, air limbah milik PT SRM, yang dibuang ke sungai Rokan di atas baku mutu sehingga mengakibatkan ikan mati.  
 
"Dulu sungai itu tempat saya mencari ikan, memancing bahkan bisa untuk minum dan MCK masyarakat sekitar. Namun saat ini warga enggan menggunakanya karena sudah tercemar limbah," ungkap Afrizal kepada Riaumandiri.co, Kamis (14/12/2017)
 
Afrizal mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak Pemda maupun pihak perusahaan untuk membahas persoalan ini. Legislator yang akrab disapa Epi Sintong ini menuturkan, bahwa dirinya mendukung  Bupati Rohil yang menginstruksikan PT SRM yang terletak di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, memperbaiki pembuangan limbah itu sehingga ke depan tidak lagi dibuang ke sungai.
 
Selain itu, lanjut Afrizal, pihak DPRD juga akan meminta PT SRM melakukan penaburan benih ikan di Sungai Rokan sebagai pertanggungjawaban atas matinya ikan disebabkan pencemaran air dari limbah PT SRM.
 
Sebelumnya Bupati Rohil telah mengeluarkan surat keputusan nomor 544 tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 memutuskan dan menetapkan PT SRM telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat 1 huruf a. UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
PT SRM diwajibkan melakukan penanggulangan sumber pencemaran yaitu dengan menutup dan membongkar pipa pembuangan air limbah ke media lingkungan yang tidak mempunyai izin. Membayar biaya kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup serta melaporkan pelaksanaan paksaan administrasi kepada Bupati Rohil.
 
Apabila PT SRM tidak mengindahkan, dalam jangka 60 hari sejak diterbitkannya surat keputusan itu, maka PT SRM akan dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin lingkungan dan sanksi pidana sesuai pasal 79,  UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Menanggapi surat keputusan Bupati tersebut, Afrizal mengatakan, "Kalau memang jangka waktu diberikan Bupati Rohil selama 60 hari untuk perbaikan limbah, terhitung dari tanggal 4 Desember sampai 2 bulan ke depan, maka pada waktu ditentukan kami dari DPRD juga akan turun meninjau ke PKS PT SRM."
 
Apabila nantinya ternyata tidak dilakukan perbaikan kolam-kolam pembuangan limbah oleh PT SRM, kata Afrizal, pihaknya akan meminta Bupati Rohil membekukan izin operasional PT SRM.
 
"Pokoknya kami selaku perwakilan masyarakat di DPRD Rohil tidak ingin dengar lagi ada limbah PKS, membuang limbah di atas baku mutu ke sungai sehingga mengakibatkan ikan mati. Sebab apabila itu dibiarkan bisa mengurangi hasil pendapatan  masyarakat, terutama bagi nelayan yang mengais rezeki di sungai," tandas Afrizal. 
 
Sementara saat Riaumandiri.co menghubungi pihak PT SRM melalui seluler untuk mengonfirmasi hal tersebut, nomor seluler tidak aktif dan pesan singkat yang dikirim belum ada balasan hingga berita ini ditulis.
 
 
Reporter    : Jhoni Saputra
Editor          :  Rico Mardianto