Dugaan Korupsi Dana Desa, Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Rohil, Dituntut 5 Tahun

Dugaan Korupsi Dana Desa, Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Rohil, Dituntut 5 Tahun
RIAUMANDIRI.CO, BAGANSIAPIAPI - Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumadi, dituntut 5 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Kasi Intel Kejari Rohil, Sri Odit Megonondo, SH pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (28/11/2017).
 
"Siang Selasa sidang pembacaan tuntutan penghulu Jumadi. Terdakwa kita tuntut 5 tahun," ujar Kasi Intel Kejari Rohil, Sri Odit Megonondo, SH, kepada riaumandiri.co melalui pesan singkat melalui WhatsApp, Selasa (28/11/2017) malam.
 
Dalam amar tuntutan yang dibacakan setebal 180 halaman, lanjut Odit, menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 
 
Dalam dakwaan primer menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider selama 3 bulan kurungan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp399.413.788,00. Apabila tedakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
 
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Dahlia dengan dua hakim anggota Tony dan Yanuar, menunda sidang hingga 14 hari kemudian dengan agenda putusan. ***
 
 
Reporter : Jhoni Saputra
Editor      : Mohd Moralis